Tim Khusus Diminta Fokuskan Kasus BLBI
Tim Khusus Kejaksaan Agung yang beranggotakan 35 orang menjadi tumpuan harapan babak baru pengungkapan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Agar hasilnya efektif, tim khusus ini diharapkan memfokuskan sasaran pada kasus-kasus tertentu, khususnya dua obligor besar, yaitu Salim Group dan eks Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro, Selasa (17/7), menanggapi diangkatnya 35 jaksa khusus yang menangani kasus BLBI. Ia memberi apresiasi khusus terhadap Jaksa Agung Hendarman Supandji yang berusaha menuntaskan komitmennya dalam kasus BLBI ini.
Tim Jaksa BLBI ini harus masuk dalam kasus BLBI terbesar berdasarkan temuan lembaga negara BPK per 30 November 2006. Dengan perkiraan total kerugian dari Salim Group Rp 33 triliun dan eks pemilik BDNI Rp 28 triliun, dua obligor ini harus jadi target utama untuk recovery asset (pengembalian aset) atas kerugian negara, paparnya.
Serius tegakkan hukum
Ismed berharap Kejaksaan Agung kali ini betul-betul serius menegakkan hukum dengan memberantas korupsi BLBI.
Menurut dia, penuntasan kasus BLBI mendesak dilakukan agar memunculkan rasa keadilan. Ia khawatir penuntasan kasus BLBI selama ini sarat nuansa politis. Pengungkapan belum diarahkan pada pengembalian aset dan masih terjebak pada kasus-kasus yang nilai kerugiannya tidak signifikan.
Padahal, bunga obligasi rekap yang ditanggung hingga 2030 mencapai Rp 60 triliun. Di lain pihak, pemerintah masih terengah-engah untuk membiayai pembangunan yang berorientasi mengurangi kemiskinan, termasuk pemenuhan 20 persen anggaran pendidikan, ungkapnya.
Persoalan BLBI ini mendapat perhatian khusus dari anggota DPR. Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi, Ade Daud Nasution, mengungkapkan perlunya dibuka kembali kasus-kasus BLBI yang terikat perjanjian MSAA (master of settlement and acquisition agreement).
Ketua Panitia Kerja BLBI di Komisi III DPR Azis Syamsuddin sepakat akan perlunya diusut kembali kasus BLBI yang melibatkan obligor MSAA.
Sebab, si obligor membeli kembali perusahaan yang sudah diserahkan dalam