Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil sikap tegas terkait pejabat yang menerima imbalan atau fee dari bank. Praktik pemberian imbalan ini telah ditemukan tak hanya dilakukan oleh pejabat di daerah, tetapi juga oleh pejabat pusat dan pejabat di badan usaha milik negara.
”Tim gratifikasi akan menyampaikan keseluruhan data kepada pimpinan. Rencananya besok disampaikan. Kami akan ambil sikap,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar di Jakarta, Rabu (24/2).