Harta Kepala BPK Melonjak, Terbanyak dari Hibah

Jajaran pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk Ketua Hadi Poernomo, mengumumkan harta kekayaan mereka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (23/3). Dalam pengumuman tersebut, harta kekayaan Hadi terungkap Rp 38,8 miliar.

Jumlah kekayaan Hadi jauh mengungguli rekan-rekannya sesama pejabat tinggi di BPK. Di antara jumlah itu, Rp 36 miliar, kata dia, berasal dari hibah. ''Dari Rp 38,8 miliar, yang hibah adalah harta tidak bergerak berjumlah Rp 36 miliar. Tetapi, itu hibah pada 1983, 1985, 1987, dan 1990. Itu semua sembilan harta berupa tanah dan bangunan,'' papar Hadi saat pengumuman harta kekayaannya.

Meski jumlah harta hibah milik Hadi cukup mencengangkan dibandingkan dengan total hartanya, mantan Dirjen pajak itu menuturkan bahwa semua kekayaannya halal. Sebab, semua harta hibah tersebut didapat Hadi dari orang tua, kerabat, dan mertua.

''Semua harta hibah saya ada aktanya. Semua ada notarisnya. Jadi, harta saya ini lebih dari halal,'' ujar Hadi.

Selain besarnya harta hibah, jumlah kekayaan Hadi melonjak Rp 12 miliar dalam kurun waktu empat tahun. Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hadi yang dilaporkan pada 14 Juni 2006, kekayaannya saat itu Rp 26,6 miliar dan USD 50 ribu. Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 9 Februari 2010, total kekayaannya meningkat menjadi Rp 38,8 miliar.

Sebelumnya, dalam data LHKPN Hadi Poernomo tertanggal 6 Juli 2001, jumlah kekayaannya tercatat Rp 13,8 miliar dan USD 50 ribu.

Sebelumnya, beredar berita bahwa KPK tengah meneliti harta kekayaan Hadi yang dinilai mencurigakan. Itu terkait banyaknya harta hibah yang dia peroleh. Namun, hingga kemarin KPK masih mendalami LHKPN milik Hadi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar setelah pengumuman harta kekayaan. ''Saya sudah mendapat laporan dari Direktur LHKPN KPK Cahyo Hardianto. Saat ini masih dalam proses verifikasi. Minggu depan akan saya tinjau lagi,'' tuturnya.

Sementara itu, jumlah harta kekayaan pejabat BPK yang naik drastis adalah Ali Masykur Musa. Sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan pada 5 Februari 2010, harta kekayaan Ali sebesar Rp 4,7 miliar dan USD 5.700. Jumlah itu meningkat tajam jika dibandingkan dengan LHKPN tertanggal 30 April 2002 yang menyebutkan harta kekayaan Ali senilai Rp 803,624 juta dan USD 4.312.

Mantan ketua KPK yang kini menjadi anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, memiliki kekayaan paling sedikit bila dibandingkan dengan rekan-rekannya. Berdasar LHKPN yang dilaporkan pada 20 Januari 2010, harta kekayaan Ruki tercatat Rp 960,143 juta dan USD 10.000. Sebelumnya, jumlah kekayaan Ruki sesuai dengan LHKPN tertanggal 5 Juni 2008 adalah Rp 956,953 juta dan USD 10.000.

Anggota BPK lainnya, Teuku Muhammad Nurlif, juga mengumumkan harta kekayaannya kemarin. Dia sempat dicecar wartawan terkait aliran dana berupa cek perjalanan (travelers cheque) yang diterimanya dari Hamka Yandhu, terdakwa kasus dugaan suap pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) pada 2004. Cek perjalanan sebanyak 11 lembar dengan total Rp 550 juta itu tidak dilaporkan dalam LHKPN tertanggal 30 September 2009.

Nurlif menuturkan, cek perjalanan tersebut tidak perlu dilaporkan karena dia menerima saat menjabat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Selain itu, lanjut Nurlif, uang itu sudah dikembalikan kepada negara melalui KPK pada 2008. ''Saya sudah serahkan itu ke KPK. Jadi, tidak dilaporkan di sini (LHKPN),'' ujarnya.

Meski begitu, Nurlif juga tidak melaporkan cek perjalanan itu pada LHKPN Juni 2004. Menanggapi hal tersebut, Nurlif yang kemarin mengenakan kemeja batik biru berkilah. ''Ini sudah tidak sesuai dengan forum,''kelitnya.

Nurlif menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Hamka Yandhu pada Senin lalu (22/3). Dalam kesaksiaannya, Nurlif mengatakan telah menerima cek perjalanan sebanyak 11 lembar senilai Rp 550 juta.

Namun, dia berkilah bahwa cek itu tidak terkait pemenangan Miranda, tapi bantuan keuangan dari Hamka. Pernyataan politikus dari Partai Golkar itu bertentangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya. (ken/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 24 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan