Krisna Jagateesen, Tersangka Kasus L/C Fiktif Buron

 Penyidikan kasus dugaan L/C (letter of credit) fiktif di Bank Century oleh Mabes Polri terus dipantau Gedung Bundar. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan telah memerintah Bidang Pidana Khusus dan Pidana Umum Kejagung untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus L/C fiktif oleh Mabes Polri.

''Saya minta JAM Pidsus dan JAM Pidum memonitor penyidikan mabes (Polri) terkait L/C fiktif,'' katanya kemarin (23/3).

Menurut dia, langkah tersebut merupakan respons atas rekomendasi DPR kepada presiden terkait skandal dana talangan (bailout) Bank Century. Presiden menyerahkan kepada Kapolri dan jaksa agung untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan pencucian uang di Bank Century.

Selain mengawal kasus L/C fiktif, ungkap Hendarman, Kejagung telah melakukan langkah terkait kasus Bank Century. Yakni, menyidangkan perkara dua pemegang saham Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, atas dugaan korupsi serta pencucian uang. ''Putusannya nanti untuk mengejar aset Bank Century,'' tuturnya.

Senin lalu (22/3), saat di Kantor Presiden, Hendarman menyatakan bahwa pihaknya tengah mengejar aset-aset milik tiga mantan pemilik Bank Century, yakni Robert Tantular, Hesham Al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi. Total aset yang telah diblokir senilai Rp 3 triliun. Itu terdiri atas saham dan uang tunai.

Mabes Polri telah menetapkan mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan mantan Direktur Treasury Krisna Jagateesen sebagai tersangka dalam keterlibatan kasus L/C fiktif di berbagai perusahaan. Salah satu di antaranya adalah PT Selalang Prima Internasional milik politikus dari PKS, Misbakhun.

Sebelumnya, polisi menetapkan Robert Tantular dan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsa Dinata. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang.

Menurut Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Raja Erizman, sampai saat ini Krisna masih buron. Tiga tersangka lain, lanjut dia, masih diperiksa intensif oleh polisi. ''Kami menduga Krisna kabur ke luar negeri,'' katanya.

Saat ini, Misbakhun juga belum diperiksa polisi. Sebab, surat izin pemeriksaan dari presiden belum ada. Misbakhun merupakan anggota DPR dari PKS.

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengungkapkan bahwa ada indikasi pelanggaran tindak pidana dalam kasus L/C fiktif Bank Century pada PT Selalang Prima. ''Sementara masih kami anggap indikasi,'' ujarnya.

Hal itu akan diuji lagi dengan mendatangkan berbagai saksi yang berkaitan dengan kasus L/C fiktif Bank Century. ''Tidak hanya satu perusahaan yang disidik. Ada juga yang lain,'' ungkapnya. (fal/rdl/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 24 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan