Direktur Luar Jawa Bali PT Pembangkit Listrik Negara (nonaktif) Hariadi Sadono dituntut 10 tahun penjara. Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Manajemen Pelanggan berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur yang menyebabkan kerugian negara Rp 175 miliar.
Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.