Dugaan Makelar Kasus; Polri Akui Temukan Kejanggalan Penanganan Perkara

Tim Independen Kepolisian Negara Republik Indonesia menemukan kejanggalan dalam penyidikan atas kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyuapan dengan tersangka pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan. Dalam rekening milik Gayus sempat ada dana sebesar Rp 25 miliar.

Kejanggalan tampak dari tak dilakukannya perintah Kepala Polri tentang penanganan tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme, yaitu bahwa tersangka harus ditahan. ”Pada kasus korupsi mutlak ditahan, tetapi tersangka tidak ditahan. Siapa yang menangani kasus itu akan diperiksa,” kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Rabu (24/3).

Kapolri berjanji menindaklanjuti pemeriksaan atas mereka yang menyidik perkara itu. Pemeriksaan dilakukan Tim Independen yang tak melibatkan anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan akan bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

”Saya meminta Pak Kuntoro Mangkusubroto (Ketua Satgas) agar (pemeriksaan) dipercepat. Bahkan, saya juga menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar disertakan untuk menyaksikan secara langsung jalannya pemeriksaan,” tutur Bambang. Hal yang akan diselidiki tim termasuk sisa dana di rekening Gayus sebesar Rp 24,6 miliar, yang dikabarkan uangnya dibagi-bagi setelah blokir dibuka.

Tentang pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, yang mengungkap dugaan makelar kasus itu, Bambang meminta perhatian semua pihak agar bisa membedakan oknum dengan institusi. ”Mari kita jaga bersama kebanggaan dan kehormatan kepolisian kita. Kalau ada kaitan dengan oknum, ada kesepakatan dalam proses reformasi polisi akan transparan menjelaskan ke publik,” katanya lagi.

Kepala Polri menyatakan, Susno melanggar kode etik dan disiplin anggota polisi. ”Hak prerogatif institusi tak bisa dicampuri pihak lain. Polri memiliki sekitar 400.000 anggota yang harus mematuhi rambu-rambu sebagai polisi. Jika etika profesi tak dipatuhi, mereka bisa bertindak sendiri-sendiri, apa jadinya. Apalagi polisi bersenjata,” katanya.

Rabu, Satgas menemui Kepala Polri untuk membahas kasus Gayus. Sekretaris Satgas Denny Indrayana menyatakan, Satgas pada acara itu mengoordinasikan beberapa pengaduan terkait dugaan mafia hukum di kepolisian.

Soal penetapan Susno sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dua jenderal di Polri, Deny berpendapat, sesuai surat edaran Kepala Polri tahun 2005, seharusnya laporan kasus korupsi yang dimunculkan Susno didahulukan daripada laporan pencemaran nama baik oleh Brigadir Jenderal (Pol) Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal (Pol) Raja Erizman.

Secara terpisah, Rabu, pengusaha Anggodo Widjojo menolak dikaitkan dengan dugaan makelar kasus di Polri, seperti disebut dalam berita ”Evaluasi Kepemimpinan Polri” (Kompas, 23/3). Ia dan kakaknya, Anggoro Widjojo, adalah korban pemerasan. Seharusnya Ari Muladi yang diperiksa dan ditangkap sehingga kebenaran bisa terungkap.

Masalah internal
Secara terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melihat dugaan makelar kasus yang diadukan Susno adalah masalah internal Polri. Meski demikian, Presiden tetap mengarahkan penyelesaian kasus itu dalam ranah hukum.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta menuturkan, ”Presiden melihat kasus ini sebagai permasalahan internal di tubuh Polri. Jadi, masih belum bisa disimpulkan apakah ini masalah antarpribadi di Polri atau memang terkait sesuatu yang sifatnya institusi Polri.”

Menurut Julian, Presiden meminta agar penyelesaian kasus ini dibawa sepenuhnya pada proses dan mekanisme hukum. Apakah itu artinya Susno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka? Dia menjawab, ”Oh, tidak ke sana. Itu yang sepenuhnya kita lihat sebagai proses yang berkembang dalam penyelesaian kasus itu.”

Julian menegaskan, dalam kasus itu Presiden sama sekali tidak melakukan intervensi. Presiden juga mendapatkan laporan awal terkait perkembangan dugaan makelar kasus di Mabes Polri.

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak tengah memeriksa Gayus Tambunan yang diduga terlibat dalam makelar kasus pajak di Mabes Polri. Direktur KITSDA Bambang Basuki menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran disiplin pegawai. (tri/dwa/ben/fer/why/jon/ evy/nta/idr/nwo/har)
Sumber: Kompas, 25 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan