Kapolri Bentuk Tim Independen, Sidik Ulang Mafia Pajak yang Dilakukan Gayus Tambunan

Sebut Ada Penyimpangan Tangani Kasus Mafia Pajak

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri akhirnya turun tangan meredam isu perpecahan di internal Polri terkait pernyataan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Kali ini Kapolri membentuk tim independen untuk menyidik ulang mafia kasus pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Tim itu bekerja efektif mulai kemarin.

''Sekarang sudah bekerja. Tim independen bekerja, tim dari propam bekerja,'' ujar Kapolri setelah menemui anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (24/03).

Menurut pimpinan tertinggi korps Bhayangkara itu, kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan PNS Dirjen Pajak Gayus Tambunan akan kembali disidik. ''Memang ada kejanggalan. Ada kasus dengan predikat crime korupsi tidak dilakukan penahanan sama sekali. Ini indikasi ada sesuatu, ada tersangka lain yang belum dilimpahkan. Ini semua salah satu temuan tim. Tentunya akan kami dalami. Kalau ada penyimpangan oleh siapa pun, tentunya akan kami buka,'' tuturnya.

Kapolri menjelaskan, indikasi pelanggaran dalam kasus itu adalah tidak ditahannya Gayus setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan hingga penyidikan selesai. ''Sudah ada surat edaran Kapolri. Itu mutlak harus ditahan. Ini tidak ditahan, tapi berkas (perkara) maju,'' ujarnya.

Kapolri menambahkan, indikasi pelanggaran lain adalah tidak dilanjutkannya perkara tersangka Roberto Santonius oleh penyidik. Saat itu perkara Gayus dan Roberto ditangani secara bersamaan oleh penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. ''Inisial R tidak ditahan, tidak juga diperiksa,'' katanya.

R diduga adalah Roberto Santonius, konsultan pajak yang berhubungan dengan Gayus. Dalam penjelasan sebelumnya, AKBP Mardiyani dari Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menjelaskan bahwa Roberto mengirim uang Rp 25 juta kepada Gayus. Roberto selama ini juga tidak pernah dipanggil oleh penyidik.

Terkait berbagai pernyataan Susno di media, menurut Kapolri, itu merupakan pelanggaran disiplin internal. Bambang menegaskan, ada kode etik profesi yang harus dihormati. ''Tentang tindakan internal, itu hak prerogatif kepolisian. Kami punya rambu-rambu. Saya yang nanti memutuskan apa yang diambil tentang kode etik, tidak boleh ada yang ikut campur,'' tegasnya.

Selama jumpa pers, Kapolri didampingi Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi dan Kadivhumas Irjen Pol Edward Aritonang. Tidak ada senyum sedikit pun di raut muka Kapolri. Terutama saat mengumumkan bahwa pelanggaran internal menjadi tanggung jawabnya dan tak boleh dicampuri siapa pun.

Edward menambahkan, Roberto sudah berstatus tersangka. ''Satu lagi, Andi Kosasih. Tapi, dia belum tertangkap,'' kata jenderal dua bintang itu.

Berdasar penelusuran ulang di rekening Gayus, ada transfer dari rekening itu ke Andi Kosasih. ''Jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar, tapi kurang dari Rp 2 miliar. Itu untuk memberikan keterangan yang kami duga palsu. Dia (Andi, Red) berbohong,'' ujarnya. Hal itu diketahui dari hasil penelusuran tim penyidik Polri terhadap muara aliran uang Rp 24,6 miliar setelah pemblokiran uang tersebut dibuka pada 26 November 2009.

Menurut dia, Andi pun tak pernah menarik kembali uang Rp 24,6 miliar itu setelah blokir dibuka. ''Karena keterangan Andi Kosasih itu, Gayus pun terlepas dari tuduhan money laundering. Kalau dia enggak mengatakan (keterangan) itu, uang itu akan tetap menjadi milik Gayus dan Gayus akan kena money laundering,'' kata mantan tenaga ahli Lemhanas itu.

Dia menuturkan, anak buahnya sudah memburu Andi ke rumahnya di Jakarta Utara. Namun, rumah itu kosong. Dalam materi penyidikan, Gayus diketahui mengenal Andi dalam penerbangan pesawat ke Batam saat melakukan tugas dinas ke daerah otorita itu.

Edward membantah bahwa Polri mengubah keterangan soal penyidikan kasus itu. ''Saat Jumat lalu (19/03) saya tidak menyatakan tidak ada pelanggaran, tapi belum ditemukan. Nah, ini bagian dari upaya menemukan itu,'' kata alumnus Akpol 1977 itu.

Secara terpisah, Direktur II / Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman menjelaskan, penyidik sedang mengonfirmasi beberapa transaksi lain. ''Ada sekitar 19 transaksi,'' katanya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers Jumat lalu (19/03), penyidik Bareskrim yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa di rekening pegawai Dirjen Pajak itu hanya terdapat tiga transaksi yang dianggap terkait tindak pidana. Tiga transaksi itu adalah dua kali dari PT Megah Jaya Citra Garmindo, yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan pada 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.

Transaksi lainnya berasal dari seorang konsultan pajak bernama Roberto Santonius Rp 25 juta. Di antara Rp 25 miliar uang di rekening yang dilaporkan oleh PPATK, penyidik Polri hanya menyatakan Rp 395 juta yang terkait tindak pidana. Sisanya, sekitar Rp 24,6 miliar, tidak terbukti.

Secara terpisah, Kepala PPATK Yunus Husein yang kemarin juga menemui Kapolri mempertanyakan penyidikan Polri. ''Mengapa yang itu (Rp 24,6 miliar) tidak masuk putusan. Itu berdasar dari laporan kami. Seharusnya informasi itu dipergunakan,'' katanya.

Yunus mengatakan, memang yang menentukan layak atau tidaknya uang itu disidik bukan PPATK. PPATK hanya melaporkan. ''Layak atau tidak itu ya penyidik yang menentukan,'' katanya.

Dia mempertanyakan uang itu karena data yang dimiliki PPATK menyebutkan bahwa uang yang masuk rekening tersebut tidak hanya berasal dari satu-dua orang, tapi banyak orang. Sebelumnya disebutkan, dana itu berasal dari PT Mega Jaya Citra Garmindo dan Roberto Tantonius. ''Orang di situ (rekening) banyak. Kalau dua, terlalu sedikit,'' ujarnya.

Gerak cepat Polri membentuk tim independen disambut positif Satgas Antimafia Hukum. Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto optimistis, kasus tersebut segera dituntaskan Polri. ''Dari perbincangan tadi, indikasinya sangat baik. Polri berjanji segera selesai,'' katanya.

Kuntoro menambahkan, meski tim bentukan Kapolri independen, satgas bisa memantau perkembangannya. ''Kami akan terus mengamati dan mencermati tahap demi tahap,'' ucapnya.

Sikap Kapolri membuka ulang kasus Gayus tersebut juga direspons positif oleh praktisi hukum. Pakar hukum pidana Dr Chairul Huda menilai, penyidikan ulang kasus itu akan memperbaiki citra polisi yang sedang terpuruk. ''Kalau memang ada bukti pelanggaran, itu bisa saja diproses ulang karena pasal yang disangkakan nanti berbeda,'' katanya.

Dia menjelaskan, penyidikan terhadap uang Rp 24,6 miliar berbeda dengan Rp 395 juta. ''Jadi tidak melanggar prinsip nebis in idem atau satu perkara tak bisa disidangkan dua kali. Ini berbeda karena nanti menjadi perkara yang lain,'' katanya.

Sementara itu, Menkeu Sri Mul­yani Indrawati telah menginstruksi Itjen Kemenkeu untuk mengusut komplotan markus tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, dugaan markus yang menyeret nama pega­wai kantor konsultan pajak Gayus Tambunan membuatnya makin intensif mengawasi secara internal. "Saya sudah menginstruksi Dirjen Pajak dan itjen bidang investigasi untuk segera mengusut apakah yang bersangkutan (Gayus, Red) bekerja sendiri, ada temannya, atau ada atasannya," kata Sri Mulyani di Jakarta kemarin (24/3). Dia berharap, dengan terungkapnya kasus itu secara tuntas, pelaku dapat membeber motif markus pengurusan pajak tersebut.

Menurut dia, pengusutan tuntas bakal menjadi masukan untuk menyusun mekanisme pengawasan internal yang efektif demi mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang, entah oleh seorang atau kelompok dengan pihak lain. "Masing-masing akan punya konsekuensi yang berbeda. Beri kami waktu untuk menginvestigasi. Sekarang tim investigasi sudah masuk," terangnya.

Dia menambahkan, upaya men­cegah potensi penyelewengan su­­dah dilakukan. Salah satunya adalah membentuk organisasi direktorat kepatutan internal transformasi sumber daya aparatur (KITSDA) di beberapa direktorat besar, termasuk Ditjen Pajak. "Unit tersebut penting untuk menjaga kedisiplinan pegawai," ujarnya. (rdl/ owi/zul/jpnn/c4/c11/agm/iro)
Sumber: Jawa Pos, 25 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan