Pemberantasan Korupsi; Rencana Strategi Tak Jawab Kebutuhan

Rencana strategi nasional aksi pemberantasan korupsi 2010-2025 disambut dengan pesimistis oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman. Ada beberapa kelemahan dalam rencana strategi tersebut, di antaranya tidak berangkat dari kondisi faktual serta minim partisipasi publik.

Hal tersebut diungkapkan Benny dalam Diskusi ”Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2025 dan Rencana Aksi” di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Rabu (24/3). Hadir dalam diskusi tersebut perwakilan Mahkamah Agung, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pencegahan korupsi
Dalam paparan tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi, pemerintah menetapkan lima misi. Pertama, konsolidasi sistem, prosedur, mekanisme, dan peningkatan kapasitas penegak hukum. Kedua, reformasi peraturan perundang- undangan. Ketiga, membangun sistem dan mekanisme nasional penyelamatan aset hasil korupsi. Keempat, mengembangkan kerja sama daerah, nasional, dan internasional. Kelima, mengembangkan sistem pelaporan kinerja implementasi strategi.

Strategi yang digunakan dititikberatkan pada upaya pencegahan. Disusul penindakan, harmonisasi peraturan perundang- undangan di bidang pemberantasan korupsi dan sektor lain, penyelamatan aset, peningkatan kerja sama internasional, dan peningkatan koordinasi dalam pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi. Rencana itu juga mengamanatkan pembentukan lembaga khusus, seperti dewan pengarah, dewan pemantau, dan dewan pelaksana.

Benny mengapresiasi pembentukan rencana strategi dan rancangan aksi 15 tahunan itu. Namun, ia menyayangkan penyusunan rencana yang diawali dengan dialog lembaga-lembaga strategis, seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Padahal, ketiga lembaga tersebut yang menangani secara langsung perkara korupsi.

Henry Siahaan dari Kemitraan mengatakan, ada beberapa titik kritis pelaksanaan strategi nasional itu. Titik kritis itu, antara lain, kemauan dan kemampuan politik presiden, pembentukan kelembagaan, fokus target program, koordinasi di antara lembaga, dan lainnya. (ana)
Sumber: Kompas, 25 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan