Perkara dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, dengan tersangka Endin AJ Soefihara, segera memasuki sidang. Berkas perkara mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
”Ya, Senin (22/2) ini tanda tangan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Endin seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.