Satgas Antimafia Sesalkan Penetapan Susno sebagai Tersangka

PENETAPAN Komjen Pol Susno Duadji sebagai tersangka disesalkan banyak kalangan. Apalagi, mantan Kabareskrim itu belum pernah menjalani pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik. Susno sebelumnya hanya diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Anggota Satgas Antimafia Hukum Denny Indrayana menegaskan, sebelum kasus pencemaran nama baik, Mabes Polri seharusnya mendahulukan dugaan adanya penyimpangan penyidikan dan suap dalam kasus Gayus Tambunan. Karena itu, Denny meminta penetapan Susno sebagai tersangka ditunda hingga selesainya penanganan perkara makelar kasus pengurusan pajak. ''Sebaiknya laporan pencemaran nama baiknya di-pending (ditunda). Kasus korupsinya didahulukan," ujar Denny sebelum menemui Kapolri di Mabes Polri kemarin (24/3).

Menurut Denny, alasan penundaan tersebut berdasar Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005. Dalam surat itu dituliskan agar memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibandingkan laporan pencemaran nama baik. "Sebaiknya itu dicermatilah," katanya.

Dalam surat edaran itu terdapat tiga poin utama. Pertama, penanganan tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyelidikan/penyidikan baik oleh Polri, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu menjadi prioritas pertama. Kedua, penanganan kasus pencemaran nama baik sebagai kasus yang timbul kemudian tetap ditangani, tetapi bukan prioritas utama. Tujuannya, agar kasus tersebut tidak terhambat/mengaburkan penanganan korupsi yang menjadi kasus pokok.

Ketiga, penanganan kasus pencemaran nama baik lebih dimanfaatkan untuk mendapatkan dokumen atau keterangan yang diperlukan dalam proses pembuktian kasus korupsi yang menjadi masalah pokok.

Susno dipanggil sebagai tersangka atas laporan mantan anak buahnya, Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas. Keduanya tidak terima dituduh terlibat praktik markus saat menangani perkara Gayus. Susno juga ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus etika dan disiplin karena yang bersangkutan selama 78 hari tidak masuk kantor.

Pendapat yang sama disampaikan pakar hukum dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution. "Seharusnya dibuktikan dulu delik korupsinya. Ini agak janggal," kata Buyung.

Menurut dia, Polri selama ini terkesan mengutamakan kasus pencemaran nama baik. "Cepat sekali prosesnya, bahkan Susno belum diperiksa dalam tuduhan itu. Dia kan baru diperiksa soal kode etik," kata advokat senior itu.

Kritik juga muncul dari aktivis Indonesian Coruption Watch (ICW). "Kalau pencemaran nama baik yang didahulukan, itu merusak citra reformis polisi," kata peneliti ICW Febri Diansyah. Menurut Febri, pasal pencemaran nama baik berbahaya bagi pemberantasan korupsi. "Nanti, tidak ada yang mau melapor lagi. Takut," katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, yang disangkakan kepada Susno adalah ucapan, bukan perkara korupsi. "Yang dituduhkan itu kan ucapan menerima suap, bukan korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Susno sendiri kini waspada satu. Penetapan dirinya sebagai terperiksa di Propam Mabes Polri berbuntut panjang. Berdasar informasi orang kepercayaannya, Susno bersama keluarga diminta mengamankan diri karena keselamatannya terancam. ''Ada info A-1 dari kepercayaan Pak Susno. Tahu-tahu ditelepon, diminta waspada satu. Kini Pak Susno berada di suatu tempat yang tak bisa kami ekspose," kata Husni Maderi, juru bicara sekaligus kuasa hukum Susno, dalam diskusi di gedung DPD, Jakarta, kemarin (24/3). Husni tidak sendiri. Dia didampingi Efran Juni, kuasa hukum Susno lainnya.

Tidak hanya Susno yang sengaja "disembunyikan". Seluruh anggota keluarga Susno juga diungsikan. Susno dan keluarga ditempatkan di tempat rahasia yang terpisah. "Semua orang tahu apa itu waspada satu. Silakan terjemahkan sendiri," ujar pria yang juga kakak sepupu Susno itu.

Susno sebenarnya dijadwalkan mengisi diskusi tentang pemberantasan markus di gedung DPD. Informasi dari moderator, hingga sekitar pukul 11.30 Susno memberikan konfirmasi hadir. Namun, saat diskusi sekitar pukul 13.00 dimulai, Susno membatalkan janji dan memberikan mandat kepada dua kuasa hukumnya itu untuk menyampaikan keterangan.

Husni tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut pihak mana yang mengancam kliennya. Yang pasti, Susno bersama keluarga merasa informasi itu bisa dipercaya. Dia juga menegaskan bahwa tempat rahasia bagi Susno tidak hanya pada satu tempat. "Pak Susno tidur dari satu tempat ke tempat yang lain," jawabnya.

Husni juga membenarkan bahwa Susno saat ini telah ditetapkan sebagai terperiksa oleh Propam Mabes Polri. Penetapan terperiksa itu tak ubahnya tersangka. Menurut Husni, Susno dianggap melanggar kode etik kepolisian atas dua hal. Yakni, menghadiri satgas mafia hukum serta memberikan keterangan pers sebelum dan sesudah pertemuan dengan lembaga ad hoc itu.

Husni belum memahami alasan dasar penetapan terperiksa berdasarkan dua hal tersebut. "Sampai sekarang kami belum menerima surat resminya. Namun, setahu kami itu tuduhannya," kata Husni.

Terdapat informasi bahwa Susno juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP terkait dengan pencemaran nama baik. Itu terjadi karena Susno melaporkan dua Brigjen Polri yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak. Husni selaku kuasa hukum menyayangkan penetapan tersebut. "Ini sekarang kok dibolak-balik. Kasus utamanya saja belum disidik, sudah dijadikan tersangka," ujarnya.

Efran Juni memberikan pandangan serupa. Sebagai institusi, Efran menilai para aparat di Polri telah gagal menyusun identifikasi masalah. Yang disinggung Susno adalah posisi individu di Polri yang diduga terlibat markus. Namun, belum sampai pada kesimpulan, Susno ternyata sudah ditetapkan sebagai terperiksa. "Rekan-rekan di Polri tampaknya gagal mengidentifikasi masalah," ujarnya.

Efran mengingatkan bahwa keterangan yang disampaikan Susno terekam bukan dalam forum sepele. Susno menyampaikan data itu kepada satgas mafia hukum. Daripada ditetapkan sebagai terperiksa, Susno seharusnya dilindungi oleh Propam. "Ini belum ada kesimpulan apa pun, kok sudah digeser. Disebut bahwa Pak Susno mencemarkan nama baik pada institusi dan perwira," ujar pria yang juga kerabat Susno itu.

Penetapan Susno sebagai terperiksa juga menjadi tanda tanya besar. Sebab, belum bisa dipastikan apa yang menjadi dasar Propam menyatakan Susno melanggar kode etik. "Ini harus dicek, apakah yang terperiksa juga sudah diperiksa. Surat pun perlu diperiksa, apa yang dipersangkakan," tuturnya.

Husni menambahkan, kasus dugaan markus yang dilaporkan Susno tidak akan berhenti. Ada kasus-kasus lain yang bakal diangkat. Namun, Husni tidak bersedia menyebutkan kasus apa saja yang masih disimpan Susno. "Kasus lain masih wait and see. Saya hanya jubir, tidak berhak membuka. Mari dibuka di pengadilan," jelasnya.

Dukungan kepada Susno, kata Husni, saat ini terus mengalir. Tidak hanya dari tokoh masyarakat, dukungan advokasi juga datang. Saat ini sudah 96 advokat yang mengajukan diri untuk membela Susno. "Kami tidak angkat semua, karena kami lebih memilih pengacara dari dalam (internal)," ujarnya. (bay/rdl/c2/agm)
Sumber: Jawa Pos, 25 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan