Tumpak Panggabean Resmi Meletakkan Jabatan

Tumpak Hatorangan Panggabean secara resmi meletakkan jabatannya sebagai pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Jabatan yang disandang selama lima bulan itu diletakkan setelah Tumpak menerima surat keputusan presiden tentang pemberhentian dirinya kemarin. "Saya akan kembali ke atas 'gunung'. Kembali bertapa," kata Tumpak di kantornya.

Pada awal Maret ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK ditolak Dewan Perwakilan Rakyat. Perpu Nomor 4 Tahun 2009 ini menjadi dasar pengangkatan Tumpak sebagai pelaksana tugas Ketua KPK. Dengan ditolaknya perpu tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantas menerbitkan keputusan presiden yang memberhentikan Tumpak.

Menurut Tumpak, sejak awal dia sadar bahwa keberadaannya di KPK hanya sementara. "Keputusan presiden yang mengangkat saya kan sementara," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ini. Sepeninggal dirinya, Tumpak menilai empat pemimpin KPK lainnya yang ada sekarang sudah bagus.

Setelah Tumpak meletakkan jabatannya, kursi Ketua KPK bakal dijabat bergilir oleh empat pemimpin tersisa. "Sambil menunggu proses seleksi pengganti Pak Tumpak, pelaksana harian ketua akan dijabat bergantian," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. Ada kemungkinan pergantian jabatan Ketua KPK akan digilir sebulan sekali.

Di tempat terpisah, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik peletakan jabatan oleh Tumpak. "Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pak Tumpak atas pengabdian selama ini," Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Tjatur Sapto Edy di gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Pernyataan serupa disampaikan anggota Komisi Hukum, Bambang Soesatyo. Menurut dia, setelah pengunduran diri Tumpak ini, pemerintah harus segera bersikap apakah akan membiarkan KPK dengan empat pemimpin hingga akhir periode atau segera mencari pengganti Tumpak dengan segera membentuk panitia seleksi. ANTON SEPTIAN | MUNAWWAROH
 
Sumber: Koran Tempo, 23 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan