Mantan Direktur PLN Fahmi Mochtar Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa bekas Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI).
Proyek ini berkaitan dengan pembangunan sistem komputerisasi layanan pelanggan. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk Eddie Widiono," kata Fahmi saat ditemui di gedung KPK kemarin setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam.
Eddie, yang juga bekas Direktur Utama PLN, telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., proyek CIS-RISI yang menjerat Eddie dilaksanakan di wilayah Jakarta-Tangerang pada 2000-2006.
Eddie ditengarai mengeluarkan surat penunjukan langsung rekanan proyek. "Modusnya markup (penggelembungan nilai proyek)," kata Johan. "Akibatnya, negara diduga dirugikan Rp 45 miliar."
Johan menambahkan, kasus ini merupakan pengembangan kasus serupa di PLN Jawa Timur dengan tersangka mantan General Manager PLN Jawa Timur Hariadi Sadono.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Eddie Widiono, menyatakan tidak yakin kliennya terlibat dalam penggelembungan nilai proyek. Alasannya, Eddie adalah pengambil kebijakan di kantor pusat. Sedangkan proyek ini di salah satu kantor wilayah, yaitu PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang.
Maqdir meminta KPK mengusut kasus korupsi pada proyek tersebut dari bawah. "Harus dilihat dulu apakah terbukti ada kesalahan dalam pelaksanaan proyeknya," katanya kemarin. ANTON SEPTIAN | EKA UTAMI APRILIA
Sumber: Koran Tempo, 23 Maret 2010