Mahfud MD: Gedung Baru DPR Melanggar Rasa Kepantasan

Telan Dana Rp 1,8 Triliun, Kemarin Mulai Ditender

Para anggota DPR bersikukuh membangun gedung baru senilai Rp 1,8 triliun (untuk fisik saja Rp 1,1 triliun). Kritik dari berbagai kalangan tak digubris. Kemarin tender tahap I mulai dibuka.

Sikap para wakil rakyat itu dikritik Mahfud M.D. yang kini menjabat ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, pembangunan gedung dewan itu melanggar rasa kepantasan. ''Saya pernah di DPR. Menurut saya, gedung yang sekarang masih sangat baik,'' ujar Mahfud di gedung MK kemarin (31/8).

Jeratan untuk Dirjen Listrik Bertambah

Daftar tuduhan kepada tersangka kasus pengadaan solar home system (SHS) yang diduga melibatkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purwono kini bertambah. Berdasar pengembangan penyelidikan kasus pengadaan SHS sebelumnya, tersangka tersangkut perkara yang sama pada tahun yang berbeda, yakni 2009.

Haposan Hutagalung Diperas Susno saat Tangani Perkara PT Salmah Arowana

Ketika Bersaksi bagi Terdakwa Sjahril Djohan

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kembali terpojok. Keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus mafia pajak Gayus Tambunan menyudutkan jenderal polisi bintang tiga yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

DPR dan KPK

Seperti banyak diduga publik, dua di antara tiga tokoh yang paling sering diperbincangkan untuk menduduki jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya terpilih.

DPR dan Pemberantasan Korupsi

Dalam lingkungan politik yang tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi, mustahil korupsi bisa diatasi. Faktor politik bisa dikatakan sangat determinan dalam konteks mengatasi persoalan korupsi di negara mana pun.

Tanpa dukungan politik kuat, program pemberantasan korupsi akan menghadapi banyak hambatan karena mula-mula pemberantasan korupsi dimulai dari dukungan regulasi dan penguatan sistem antikorupsi yang memadai.

18 Calon Anggota Komisi Yudisial Bermasalah

Ada 39 daftar hitam yang terlacak.

Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan 18 dari 30 calon komisioner Komisi Yudisial memiliki catatan hitam. Di antara mereka, misalnya, ada yang diduga pernah terlibat kasus mafia peradilan. Ada juga memiliki harta di luar kewajaran.

"Bagaimana mungkin orang yang diharapkan membersihkan peradilan justru terlibat kasus mafia peradilan," kata Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch yang juga anggota Komisi Pemantau Peradilan, kemarin.

Ito Klaim Gayus Minta Maaf Langsung

Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Ito Sumardi kembali mengklaim bahwa Gayus Halomoan Tambunan meminta maaf langsung kepadanya. “Anggota saya telepon Gayus, dan diserahkan ke saya. Dan dia minta maaf saat itu juga,” kata Ito saat dihubungi kemarin.

Sambungan telepon itu terjadi sehari setelah Gayus bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, Gayus menyebutkan telah memberikan uang Rp 5 miliar kepada beberapa pejabat Mabes Polri, termasuk Ito, saat kasus mafia pajak yang melibatkan dirinya tengah disidik polisi.

RUU Pencucian Uang Dianggap Mandul

"Pemberian kewenangan kepada KPK sudah benar."

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rancangan Undang-Undang Antipencucian Uang, yang telah selesai dibahas di Tim Perumus Dewan Perwakilan Rakyat, tak banyak memberi harapan alias mandul. Lembaga ini menyayangkan hilangnya 50 pasal yang tercantum dalam draf awal yang diserahkan pemerintah.

"Naskah awalnya cukup reformis," kata peneliti hukum ICW, Donal Fariz, kemarin. "Sayangnya, semangat ini hilang di tangan anggota Dewan."

Busyro Akan Lebih Nekat Ketimbang Koruptor

Busyro Muqoddas, salah satu dari dua calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos dari Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK, mengaku telah mempersiapkan keberanian yang besar untuk menjadi Ketua KPK. Persiapan itu dilakukan karena sejak awal ia telah bertekad memberantas siapa pun yang melakukan korupsi. Busyro juga menyadari bahwa para koruptor cenderung berani dan nekat.

DPR Tak Berhak Tolak Calon Pemimpin KPK

"Kalau mau menolak, jadi panitia seleksi saja.”
Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin, menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menjalani seleksi oleh panitia seleksi. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 30 ayat 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni Dewan wajib memilih dan menetapkan calon dalam waktu paling lambat tiga bulan, terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.

Subscribe to Subscribe to