DPR Tak Berhak Tolak Calon Pemimpin KPK

"Kalau mau menolak, jadi panitia seleksi saja.”
Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin, menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menjalani seleksi oleh panitia seleksi. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 30 ayat 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni Dewan wajib memilih dan menetapkan calon dalam waktu paling lambat tiga bulan, terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.

"Kalau menurut undang-undang, memang wajib," kata Irman saat dihubungi Tempo kemarin. Hal senada disampaikan oleh peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah. "Ada kata wajib di situ. Artinya, tidak bisa menolak. Seharusnya DPR kan taat undang-undang," kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, ini. Kalau mau menolak, ia menambahkan, “Jadi panitia seleksi saja, jangan jadi anggota Dewan."

Irman dan Febri mengungkapkan hal itu menanggapi pernyataan anggota Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsuddin, bahwa parlemen berpeluang menolak kedua calon pemimpin KPK yang diajukan pemerintah. Penolakan bisa dilakukan, menurut Aziz, kalau ada cacat mekanisme dalam pemilihan oleh Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK. Kemarin kolega Aziz di Komisi Hukum, Fahri Hamzah, juga mengaku akan mengevaluasi kinerja panitia seleksi tersebut. “Kita akan melihat apakah munculnya dua nama itu sudah melalui mekanisme yang benar," kata dia.

Dua nama calon pemimpin KPK yang disodorkan panitia seleksi untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR adalah Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Keduanya akan menjalani uji kelayakan selepas Idul Fitri mendatang.

Menurut Irman, sebagai lembaga demokrasi yang dipilih oleh rakyat, Dewan juga memiliki kewenangan menolak calon pemimpin KPK yang diajukan pemerintah. Namun ia menyarankan agar langkah tersebut tidak diambil. Sebagai gantinya, jika Dewan tidak puas atas dua calon yang diserahkan pemerintah, mereka bisa menunda dan meminta tambahan nama dari hasil seleksi. "Jika penundaan dilakukan, tidak resisten terhadap undang-undang," kata Irman. “Lagi pula hasil pilihan itu tidak mungkin digugat.”

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, Didi Irawadi Syamsudin, mengaku belum menentukan arahan ihwal siapa calon pemimpin KPK yang akan dipilih fraksinya di parlemen. Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat baru akan menentukan Bambang ataukah Busyro yang dipilih setelah uji kelayakan rampung. Peluangnya, kata Didi, “Masih 50 : 50."

Trimedya Panjaitan, anggota Komisi Hukum DPR dari PDI Perjuangan, juga menyebutkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri belum memberi instruksi soal pemilihan calon pemimpin KPK tersebut. Namun, menurut Trimedya, Megawati sudah mewanti-wanti agar calon pemimpin KPK tersebut bisa mengusut tuntas kasus Bank Century.

"Belum ada instruksi, tapi yang berani menyelesaikan kasus Bank Century akan kami elaborasi," ujar Trimedya. Keberanian menuntaskan skandal Century itu pulalah salah satu syarat yang diajukan oleh anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo. EKO ARI | FEBRIYAN | ISMA SAVITRI | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 30 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan