18 Calon Anggota Komisi Yudisial Bermasalah

Ada 39 daftar hitam yang terlacak.

Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan 18 dari 30 calon komisioner Komisi Yudisial memiliki catatan hitam. Di antara mereka, misalnya, ada yang diduga pernah terlibat kasus mafia peradilan. Ada juga memiliki harta di luar kewajaran.

"Bagaimana mungkin orang yang diharapkan membersihkan peradilan justru terlibat kasus mafia peradilan," kata Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch yang juga anggota Komisi Pemantau Peradilan, kemarin.

Menurut Donal, setelah melakukan pelacakan, KPP menemukan 39 masalah yang bisa mengganjal para calon komisioner. Namun KPP tidak bersedia membuka nama para calon bermasalah itu. "Kami kumpulkan atas permintaan panitia seleksi. Kami tidak berhak membuka data secara blak-blakan," ujar Donal.

Komisi Pemantau Peradilan telah meneliti rekam jejak 30 calon komisioner yang lolos tahapan seleksi sebelumnya. Di samping ICW, lembaga yang terlibat dalam penelusuran ini antara lain Transparency International Indonesia, Indonesia Legal Round Table, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. Hasil penelitian mereka akan diserahkan kepada panitia seleksi hari ini.

Penelitian memakai gabungan metode, dari mengumpulkan dokumen hingga penelusuran lapangan. "Kami mewawancarai orang-orang yang mengenal mereka," kata Donal. “Kami juga mendatangi rumah mereka untuk mengecek kekayaannya.”

Sebagai panduan, KPP telah membuat sembilan kriteria ideal anggota Komisi Yudisial. Antara lain, memiliki perilaku dan kepribadian tidak tercela, bebas dari konflik kepentingan politik dan bisnis, memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi, punya pengetahuan memadai tentang seluk-beluk dunia kehakiman dan kode etik hakim, serta tegas sebagai pemimpin.

Ketua Panitia Seleksi Komisi Yudisial, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan temuan KPP akan menjadi masukan penting bagi panitia dalam memilih para calon. “Data mereka akan kami ikutkan sebagai catatan penting seleksi,” kata Harkristuti melalui telepon tadi malam.

Pekan ini, panitia, misalnya, akan menginvestigasi keterlibatan para calon komisioner selama mereka menjadi hakim. “Termasuk meminta laporan kekayaan mereka,” kata Harkristuti.

Dari 30 orang calon, kata Harkristuti, panitia akan meloloskan 28 nama, dari 14 nama yang seharusnya diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Tapi, kalau memang hasil yang lolos seleksi kurang dari itu, tidak apa-apa,” kata dia.

Masa jabatan anggota dan pimpinan Komisi Yudisial periode ini mestinya berakhir pada 2 Agustus lalu. Tapi, karena pembentukan Panitia Seleksi terlambat dan dana seleksi tidak segera turun, masa jabatan mereka diperpanjang hingga terpilihnya anggota Komisi Yudisial yang baru.

Sejumlah kalangan mengusulkan agar Komisi Yudisial diubah menjadi Mahkamah Yudisial, sehingga kewenangannya tak hanya mengawasi para hakim, tapi juga mengawasi polisi, jaksa, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Febriyan | Mustafa Silalahi
 
Sumber: Koran Tempo, 30 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan