Pengadilan umum dinilai telah menjadi tempat berlindung bagi terdakwa kasus korupsi. Sebab, lebih dari separuh terdakwa kasus korupsi yang dibawa ke meja hijau di pengadilan umum itu justru dibebaskan hakim selama semester I tahun 2010.
Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikeluarkan, Minggu (5/9), memperlihatkan bahwa pada periode 1 Januari 2010 hingga 10 Juli 2010 sebanyak 54,82 persen terdakwa kasus korupsi justru dibebaskan oleh pengadilan umum.