Kejati DKI Jakarta = “Keong Racun” ?

Press Release KAKP (Koalisi Anti-Korupsi Pendidikan)

Kejati DKI Jakarta lambat menangani kasus dugaan korupsi yang melanda SDN RSBI 012 Rawamangun Jakarta. Sejak dilaporkan pertamakali tahun 2007 dan kemudian disusul tahun 2010, Kejati DKI Jakarta belum menetapkan satu pun tersangka atas kasus ini. Padahal, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh ICW, KAKP, orang tua murid dan mantan orang tua murid, Kejati seharusnya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Block Grant RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), BOP dan BOS ini.

Oleh karena itu, ICW, KAKP, orang tua murid dan mantan orang tua murid membawa “keong racun” ke Kejati DKI Jakarta. Keong racun ini sebagai simbol kelambatan Kejati dalam menangani perkara dan menjadi  penilaian kami sebagai pelapor terhadap kinerja Kejati DKI Jakarta dalam menangani kasus ini. Sedangkan racun bermakna pemicu konflik dilingkungan sekolah antara orang tua murid dengan pihak sekolah.

Hak atas perkembangan laporan
ICW, KAKP, orang tua murid dan mantan orang tua murid belum mendapatkan informasi perkembangan penanangan kasus dugaan korupsi SDN RSBI 012 Rawamangun dari Kejati DKI Jakarta. Sebagai pelapor, kami berhak mendapatkan informasi perkembangan penanganan kasus tersebut. Hal ini dijamin dalam pasal pasal 4 PP No 71 Tahun 2000 yang berbunyi:

(1 Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau Komisi atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau Komisi.

(2 Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi, saran, atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima.

Pihak Kejati DKI Jakarta baik Kajati, Aspidsus ataupun humas Kejati DKI Jakarta belum memberikan informasi perkembangan perkara pada kami sebagai pelapor sejak peningkatan status perkara menjadi penyidikan bulan Juli 2010. Bahkan, ketika dihubungi mereka tidak memberi respons sama sekali.

 Terkait masalah ini kami menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Kajati DKI Jakarta dan jajarannya  segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Block Grant RSBI dana BOP dan dana BOS di SDN 012 Rawamangun Jakarta dan melimpahkan ke pengadilan.
  2. Kajati DKI Jakarta dan jajarannya wajib memberikan informasi perkembangan penanganan kasus korupsi tersebut pada kami sebagai pelapor dan juga pada publik.
  3. Kajati DKI Jakarta obyektif, indenpenden dan memprioritaskan pengusutan kasus korupsi pendidikan di DKI Jakarta dibandingkan menimbang hubungan dengan lembaga pemerintah lainnya.

Jakarta, 29 September 2010
KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan) :

Jumono, Koordinator KAKP                               (02170791221)
Handaru, Mantan ortu murid                             (081511130101)
Febri Hendri, Peneliti Senior ICW                     (087877681261)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan