Maraknya korupsi di daerah terjadi karena kepala daerah yang terpilih harus berpikir mengembalikan modalnya selama kampanye. Padahal, gaji kepala daerah tidak memadai untuk mengembalikan modal pencalonan itu. Untuk mengurangi korupsi di daerah, partai politiklah yang harus membiayai pencalonan dan kampanye calon kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/1), mengakui, biaya pemilu kepala daerah (pilkada) sangat tinggi, tetapi kini belum ada aturan yang mengatur parpol harus membiayai pencalonan kepala daerah.