ICW telah menyampaikan surat permintaan informasi sesuai prosedur kepada DPR RI namun yang tidak kunjung direspon, ketertutupan ini berarti sama dengan penolakan. Permintaan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dimana informasi dan laporan hasil pelaksanaan studi banding tersebut merupakan informasi publik.
Sebelumnya kami telah melakukan permintaan kepada DPR RI sesuai dengan prosedur sebagai berikut: