10 Berkas Tersangka Cek Suap Dinyatakan Lengkap

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas lima tersangka kasus cek pelawat dari Partai Golkar telah lengkap atau P-21. Kelima politikus itu adalah T.M. Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah. Dengan dinyatakan lengkap, berkas mereka akan naik ke proses penuntutan.

"Berkas kelima tersangka telah selesai diproses penyidikan, dan dilimpahkan ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin. Setelah naik ke penuntutan, ia melanjutkan, penyidik memiliki waktu 14 hari kerja sebelum melimpahkannya ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Nurlif dan kawan-kawan, pada Senin lalu berkas lima politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga sudah dinyatakan lengkap. Mereka adalah Willem Tutuarima, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Poltak Sitorus. Dengan demikian, 10 berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidik tinggal melengkapi 14 berkas tersangka lainnya. "Yang selanjutnya akan menyusul," ujar Johan.

Politikus Golkar dan PDI Perjuangan itu merupakan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangi Miranda S. Goeltom. Kasus ini pertama kali dilaporkan politikus PDI Perjuangan, Agus Condro, ke KPK pada Juli 2008. Kepada penyidik, dia mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diduga terkait dengan pemilihan Miranda.

Atas dugaan menerima suap, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mengenai peranan Miranda dan Nunun Nurbaetie,yang disebut-sebut sebagi orang yang menyuruh melakukan pemberian cek,Johan menegaskan, penyidik masih menelusurinya. Meski sejumlah tersangka menyatakan cek pelawat itu diterima dari Nunun, sampai sekarang penyidik belum berhasil memeriksanya. Sebab, mereka tidak mengetahui keberadaan istri Adang Daradjatun itu. “Selain melengkapi berkas, penyidik menelusuri pemberi travel cheque,” kata Johan. CORNILA DESYANA | RIRIN AGUSTIA
 
Sumber: Koran Tempo, 17 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan