Aneh bin ajaib! Di Republik ini, proses penegakan hukum, terutama agenda pemberantasan korupsi, hampir selalu menghadirkan ”orang kuat” yang sulit disentuh hukum. Kalaupun berhasil disentuh, hukum bekerja tidak normal bagi orang tersebut.
Kondisi tidak normal itu, misalnya, dapat dilacak dari lamanya hukuman yang dijatuhkan, segala kemudahan yang diperoleh selama menjalani masa tahanan, dan fasilitas lain yang memungkinkan yang bersangkutan untuk segera meninggalkan rumah tahanan.