74 Berkas Kasus Gayus Perusahaan Dikembalikan

Polisi akan mengumumkan nama dua perantara Gayus.

Markas Besar Kepolisian mengembalikan 74 berkas wajib pajak yang diduga terkait dengan kasus mafia pajak Gayus Tambunan ke Kementerian Keuangan. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, berkas itu bagian dari 151 berkas yang diterima Tim Gabungan.

Menurut Boy kepada pers di kantornya kemarin,74 berkas itu dikembalikan ke Kementerian Keuangan karena terindikasi melanggar sistem perpajakan. Polri meminta Inspektorat Kementerian Keuangan menelitinya. ”Kami meminta internal kementerian mengambil langkah-langkah pendalaman.”

Boy menjelaskan, pemeriksaan terhadap 74 perusahaan itu untuk sementara dianggap selesai. Namun, ujarnya, berkas itu bisa saja dipinjam lagi jika ditemukan indikasi korupsi.

Terhadap 77 perusahaan lainnya, Boy mengatakan, penyidik Polri masih meneliti untuk menemukan indikasi korupsi. Karena wajib pajak yang diteliti banyak, dia melanjutkan, penelitian terhadap 77 perusahaan wajib pajak dilakukan secara bertahap.

Gayus Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, menyita perhatian publik karena pegawai golongan III-A itu memiliki kekayaan ratusan miliar rupiah. Diduga uang itu bersumber dari perusahaan wajib pajak yang pernah ditanganinya.

Untuk memeriksa wajib pajak ini, dibentuk Tim Gabungan. Tim ini beranggotakan polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Polisi juga masih mencari tahu asal-muasal uang Rp 28 miliar milik Gayus. Namun, menurut Boy, polisi belum bisa menemukan penyuap Gayus dalam perkara pajak Rp 28 miliar itu.

Meski demikian, Boy mengatakan, penyidik saat ini sedang mendalami peran dua orang yang diduga sebagai perantara antara Gayus dengan sejumlah perusahaan wajib pajak. Dua orang itulah diharapkan polisi bakal memberi titik terang dalam perkara suap terhadap Gayus.

Namun, Boy belum bersedia menyebutkan identitas dua orang itu. Alasannya, pemeriksaan terhadap keduanya belum selesai. Dia hanya berujar, ”Satu-dua hari ini akan saya sampaikan nama kedua orang itu.”

Boy membantah kabar bahwa satu dari kedua orang itu adalah Alif Kuncoro, pengusaha bengkel yang diduga sebagai perantara Gayus dengan beberapa perusahaan. “Tunggu saja saatnya. Ini hanya masalah teknis.”

Hotma Sitompoel, pengacara Gayus, hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo menghubungi melalui telepon selulernya, namun tidak ada jawaban. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas. ISMA SAVITRI | MAHARDIKA SATRIA HADI | SUKMA
 
Sumber: Koran Tempo, 23 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan