Kunjungan Kerja DPR; Studi Banding Dinilai Punya Alasan Jelas

Tim studi banding Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat membantah tudingan menghambur-hamburkan uang negara. Alasan dan target studi banding jelas, yaitu mencari masukan untuk mereformasi sistem keuangan di Indonesia.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi melalui pesan singkat (SMS), Selasa (22/3). Achsanul yang memimpin rombongan studi banding menjelaskan, rangkaian studi banding dimulai Selasa pukul 09.00 waktu Amerika Serikat. ”Pertemuan akan dilaksanakan Selasa pagi ini dengan American Institute of Certified Public Accountans (AIPCA). Sorenya rapat dengan Government Accounting Office (GAO),” katanya kemarin.

Jadwal studi banding, lanjut dia, tergolong padat. Pada Rabu tim studi banding dijadwalkan bertemu parlemen Amerika Serikat untuk mengetahui proses regulasi akuntan publik. Pada Kamis tim akan bertemu dengan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), dan malamnya diagendakan bertemu dengan Konsulat Jenderal dan Atase Ekonomi RI. ”Jumat, 25 Maret pukul 11.20, baru take off menuju Jakarta,” ujarnya.

Achsanul menegaskan, Panja RUU Akuntan Publik memiliki target jelas, yakni mencari masukan untuk kepentingan reformasi sistem keuangan di Indonesia. Menurut dia, RUU Akuntan Publik merupakan salah satu bagian dari reformasi keuangan.

Setidaknya, ada tiga masalah yang belum diputuskan dalam RUU Akuntan Publik. Masalah itu antara lain peraturan tentang perizinan, akuntan publik asing, dan sanksi pidana. Oleh karena itu, Panja RUU Akuntan Publik memilih Amerika Serikat dan Inggris sebagai tujuan studi banding. ”Tiga masalah itu terkait dengan akuntan publik asing yang berasal dari kedua negara tersebut,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut. Studi banding itu untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU.

Namun, DPR dituding memanipulasi informasi terkait dengan kunjungan studi banding. ”DPR kembali memanipulasi informasi dengan mengadakan studi banding. Mereka menjadikan studi banding sebagai alasan untuk jalan-jalan ke luar negeri. Rancangan undang-undang yang hendak distudibandingkan sebenarnya sudah 95 persen selesai. Mereka pulang dari luar negeri, RUU-nya tinggal ketuk palu untuk disahkan,” ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang di Jakarta, Selasa.

Sebastian mengatakan, semestinya studi banding dilakukan pada awal penyusunan RUU. (BIL/NTA)
Sumber: Kompas, 23 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan