Bekas Bupati Lampung Tengah Buron

Kepolisian Daerah Lampung memasukkan nama bekas Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurnajaya dalam daftar pencarian orang atau buron. Penetapan itu dilakukan setelah tersangka korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar tersebut mangkir dari panggilan polisi.

"Dua kali penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa, tapi dia selalu mangkir. Saat ini kami masih mencari keberadaan yang bersangkutan," kata Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak, Kepala Polda Lampung, kemarin.

Sulistyo mengatakan pihaknya sudah memberi tahu seluruh aparat kepolisian di semua tingkatan dan lintas daerah. Penetapan status buron terhadap Andy Ahmad resmi berlaku sejak 3 Maret 2011 melalui surat bernomor DPO/08/III/2011/subdit IV/Ditreskrimsus. Dalam surat itu, penyidik menilai bekas bupati yang akrab disapa Kanjeng dan dekat dengan kalangan artis tersebut tidak kooperatif. "Langkah selanjutnya, polisi akan menyebar gambar dan foto Andy Ahmad," katanya.

Kuasa hukum Andy Ahmad, Yuzar Akuan, membantah jika kliennya disebut menghindar dari pemeriksaan polisi. "Bapak Andy Ahmad sakit lever dan pembengkakan prostat, bukan melarikan diri," ujarnya saat dihubungi Tempo via telepon kemarin.

Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 28 miliar itu berawal dari perintah Andy Ahmad saat menjabat Bupati Lampung Tengah pada 2008. Ia memerintahkan untuk menyimpan dana Rp 28 miliar itu di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana. Dana itu raib bersama ditutupnya BPR tersebut oleh Bank Indonesia. Penyidik menemukan penempatan dana dalam bentuk deposito melanggar sejumlah aturan keuangan negara.

Kasus itu juga menyeret Musawir Subing (sekretaris daerah) dan Herman Hasbullah (kepala dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah). Keduanya telah dinyatakan bersalah dan dipenjara karena dianggap bersama-sama membantu tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah. Meski Andy Ahmad dituding sebagai tersangka utama, seperti disebut di persidangan Musawir dan Herman, penanganan kasusnya berjalan lamban. NUROCHMAN ARRAZIE
 
Sumber: Koran Tempo, 9 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan