Menjelang pemungutan suara pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 11 Juli 2012 mendatang, disinyalir telah berkembang praktik korupsi politik. Perlu transparansi pengelolaan dana kampanye setiap pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur.
BADAN pemerintah atau organisasi yang mengambil dana anggaran dari masyarakat, atau Anggaran Pendapatan dan Anggaran Negara (APBN) harus diinformasikan ke publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR Komisi I Tantowi Yahya, dalam acara seminar hasil riset, bertajuk 'Kesiapan Badan
Penanganan kasus tindak pidana korupsi, terutama di tingkat pengadilan pertama, seringkali tak memuaskan hati. Ada banyak kasus ketika hakim menjatuhkan vonis rendah, tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Terlebih, ada sejumlah koruptor yang divonis bebas.
Masyarakat, sesungguhnya, memiliki kesempatan untuk mengawal penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum. Salah satunya, melalui eksaminasi publik atas putusan pengadilan.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengajukan delapan poin penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).
Perjanjian kerjasama antara PT Multi Capital dan BUMD PT Daerah Maju Bersaing dinilai bermasalah sejak awal. Perjanjian kerjasama diteken tanpa ada payung hukum. Poin-poin perjanjian juga cenderung merugikan pemerintah daerah.
Fungsi koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum merupakan tugas strategis yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), selain penyidikan dan penuntutan. Sayang, pada praktiknya, fungsi ini belum maksimal dilaksanakan KPK karena berbagai sebab.