Presiden Langgar Konstitusi dalam Mengangkat Hakim Konstitusi!

Pernyataan Pers Koalisi

Eksistensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Demokrasi di Indonesia kini dalam kondisi terancam.  Penyebabnya adalah karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim Konstitusi dari unsur pemerintah untuk menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun dalam bulan Agustus ini. Keputusan Presiden (Kepres) tentang penunjukan Patrialis Akbar sudah dikeluarkan pada Senin, 29 Juli 20113 (Kepres No. 87/P Tahun 2013). Dijadwalkan Patrialis Akbar akan dilantik di Istana Negara pada hari Selasa, 13 Agustus 2013.

Menanti Langkah Kecil Menkeu

Banyak diplomat dan pengamat asing melihat gerakan antikorupsi di Indonesia relatif maju dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga tengah mencari jalan keluar dari lilitan korupsi yang mencekik bangsanya.

Banyak kasus korupsi besar yang diadili, yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Siapa pun yang berani mengganggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi perlawanan sengit dari masyarakat. Meskipun demikian, kita saksikan pengaruhnya belum terlalu kuat untuk menghentikan korupsi. Korupsi terus hidup berkembang di tengah upaya untuk memerangi.

Parsel; Silaturahmi atau Gratifikasi?

MENJELANGLebaran tahun ini, melalui berbagai media, banyak perusahaan mengumumkan penerapan aturan internal yang berisi larangan memberi atau menerima parsel di perusahaannya.

Ketidakadilan Ancam Negara

Selasa, empat hari lalu, saat memenuhi undangan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, saya menemukan fakta penegakan hukum yang menusuk rasa keadilan.

Ditemani Kalapas Giri dan Ketua Warga Binaan Lapas Sukamiskin, saya bertemu orangorang yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi di bawah Rp3.000.000, tetapi hukumannya sangat berat. Sementara kita tahu banyak orang yang terbukti korupsi sampai miliaran hanya dihukum ringan. Rubino, pria asal Kulon Progo yang hanya petani penggarap dan seorang penerima bantuan beras miskin, adalah contohnya.

Jangan Revisi PP 99/2012

Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengundang gugatan dari para terpidana. Syarat menjadi justice collaborator dan kewajiban membayar uang pengganti adalah hal terakhir yang ingin dilakukan oleh koruptor. Perlawanan yang kemudian menjadi parameter keresahan mereka adalah, usaha melakukan judicial review terhadap PP 99/2012.

Meninjau Ulang Banggar dan Kewenangan Pembahasan Anggaran DPR

= Perkembangan 6 Sidang Judicial Review di MK=

Rilis Media

Patrialis Akbar Tidak Layak Menjadi Hakim Konstitusi

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konsitusi menuntut pembatalan Pencalonan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Koalisi menilai pencalonan ini cacat hukum dan mengabaikan rekam jejak Patrialis.

Presiden SBY dikabarkan telah menunjuk Patralis Akbar sebagai satu-satunya calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah untuk menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun bulan Agustus ini. Jika tidak ada hambatan, Patrialis akan dilantik secara resmi oleh Presiden sebagai Hakim MK dari unsur pemerintah pada Agustus 2013.

Hentikan Hujan Remisi di Negeri Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta pada Rabu, 23 Juli lalu. Koalisi mendukung pemerintah agar mempertahankan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur soal remisi, termasuk untuk para koruptor.

KPK, Tipikor, dan Pencucian Uang

Harian Kompas, 27 Juli 2013, menerbitkan artikel kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ”KPK dan Pencucian Uang”, yang intinya menjelaskan bahwa jaksa pada KPK berwenang menuntut perkara tindak pidana pencucian uang dengan alasan bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan, een ondeelbaar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (3) UU No 16/2004 tentang Kejaksaan RI.

Selamatkan Mahkamah Konstitusi: Batalkan Pencalonan Patrialis Akbar Sebagai Hakim Konstitusi!

Pernyataan Pers Bersama

Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan informasi bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk Patralis Akbar sebagai satu-satunya calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah untuk menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun dalam bulan Agustus ini. Jika tidak ada hambatan, direncanakan pasca lebaran/ bulan Agustus 2013 nanti, Patrialis akan dilantik secara resmi oleh Presiden sebagai Hakim MK dari unsur pemerintah.

Subscribe to Subscribe to