Pengamat masalah perbankan dari Universitas Tanjungpura, Dr Dian Patria SE MA, mengatakan pemberian kredit kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan, ke depannya pihak perbankan harus memperhatikan konsep "green economy" dan "green banking".
"Bagaimana pembangunan ekonomi harus memperhatikan faktor lingkungan. Begitu pun dengan sistem perbankan. Ketika bank akan mengucurkan kredit, risiko lingkungan terhadap perusahaan atau kreditur harus diperhitungkan," kata Dian Patria di Pontianak, Kamis.
Sidang Gugatan Warga Negara (CLS ) Swastanisasi Air Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara
Selasa, 25 Juni 2013 , Ketua Majelis Hakim: Nawawi Pomolango, SH yang memimpin persidangan perkara No. 527/PDT.G/2012/PN.JKT PST. Membacakan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Para Tergugat diantaranya Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, PT. Palyja dan PT. Aetra terhadap Gugatan Warga Negara Pembatalan Perjanjian Kerjasama Swastanisasi Air yang diajukan oleh (12 Warga Negara, Nurhidayah dkk).
Kehadiran lembaga-lembaga yang mengakomodasi gerakan pemberantasan korupsi di kalangan generasi muda sangat diperlukan untuk menghadapi regenerasi koruptor yang semakin merajalela di Indonesia.
Meski dalam 10 tahun terakhir ini telah lahir sejumlah lembaga yang berupaya memberantas korupsi, hasilnya masih jauh dari harapan. Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2012 melaporkan 10 kasus korupsi kepada aparat penegak hukum, tetapi baru empat kasus yang tertangani. Salah satunya adalah kasus pengadaan simulator surat izin mengemudi di Polri.
Indonesia Corruption Watch resmi membuka Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) pada Senin, 24 Juni 2013 di kantor ICW. SAKTI diselenggarakan pada 24 Juni hingga 4 Juli 2013 di Puncak, Jawa Barat. Selama sebelas hari, dua puluh peserta yang berhasil lolos,yang berasal dari seluruh Indonesia, akan mengikuti pendidikan anti korupsi. Pembukaan SAKTI juga diisi dengan diskusi bersama Pimpinan KPK Busyro Muqqodas yang berbagi cerita tentang tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia pada para peserta.
Berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh panitia, maka nama-nama berikut diterima menjadi peserta Sekolah Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh ICW:
Demikian informasi ini kami sampaikan.
ttd
PANITIA
Mungkin tidak banyak yang tahu Hongkong telah mengatur pelanggaran pendanaan pemilu sebagai korupsi yang dapat diproses oleh lembaga Independent Commision Against Corruption.
Dalam fact sheets yang diterbitkan Departemen Pelayanan Informasi Pemerintahan Hongkong, dikatakan komisi ini melakukan investigasi dengan tiga dasar hukum: Prevention of Bribery Ordinance, ICAC Ordinance, dan Election (Corrupt and Illegal Conduct) Ordinance (www.gov.hk). Bagaimana di Indonesia? Mungkinkah KPK bisa menjerat pelaku korupsi pemilu tersebut?
DPR saat ini sedang berusaha merevisi UU KPK. Meskipun berkilah dengan menyatakan revisi itu untuk memperkuat KPK, tidak bisa dimungkiri di balik revisi ada agenda untuk melemahkan KPK dengan mempreteli kewenangan KPK.
Masa pendaftaran untuk berpartisipasi dalam Sekolah Anti Korupsi (disingkat SAKTI) telah ditutup pada tanggal 8 Juni 2013 pukul 00.00 WIB. Peserta yang lolos seleksi SAKTI akan dihubungi langsung oleh panitia dan nama-nama mereka akan dipublikasikan di website resmi ICW.