Sidang lanjutan gugatan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, hari ini (16/10). Koalisi YLBHI dan ICW sebagai penggugat menyerahkan bukti transkrip video pernyataan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang menyebutkan bahwa Patrialis Akbar tidak pernah diuji kelayakan dan kepatutannya (fit and proper test) untuk menjadi hakim konstitusi.
ICW bersama jaringan masyarakat, terutama Masyarakat Transparansi (MATA) Banten, tengah mengkaji politik bisnis perusahaan-perusahaan keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah. Dalam kurun waktu tiga tahun (2011-2013) di dua instansi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Bina Marga serta Tata Ruang Provinsi Banten, perusahaan milik keluarga Atut mendapat 52 proyek dengan nilai 723, 4 miliar.
Provinsi Kalimantan Timur mendeklarasikan diri sebagai Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK). Inisiatif pencanangan layak diapresiasi meskipun hasilnya diragukan. Ketika WBK dideklarasikan, Awang Farouk, Gubernur Kaltim, masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi, meskipun akhirnya penyidikan dihentikan pada tahun 2013. Betulkah Kaltim sudah menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK)?
-Masyarakat Sipil Akan Kawal Penanganan Kasus korupsi di Provinsi Kaltim-
Pernyataan Pers Bersama
Pada 22 Oktober 2012 lalu, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendeklarasikan pencanganan Kaltim sebagai zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK). Inisiatif pencanangan Kaltim sebagai WBK meski layak diapresiasi meskipun hasilnya patut diragukan karena sejumlah alasan. Ketika WBK dideklarasikan, Awang Farouk, Gubernur Kaltim masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi (meskipun akhirnya dihentikan penyidikan pada tahun 2013).
Sidang lanjutan gugatan Keputusan Presiden No. 87/P/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta (9/10). Kuasa hukum pemerintah masih bersikeras koalisi tidak memiliki kedudukan hukum dan kerugian terkait pengangkatan Patrialis sebagai Hakim MK. Koalisi tetap pada sikap semula, pemilihan Patrialis melanggar Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
MENJELANG 2014, ada banyak tindakan dan kebijakan irasional yang dibuat para elite dan penguasa terkait pengelolaan Republik. Hal itu di antaranya hukuman ringan bagi para koruptor di tengah masifnya tindak kejahatan korupsi, dan kebijakan pemerintah yang kian menyudutkan rakyat.
ICW menyelenggarakan diskusi tentang pasal gratifikasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 pasca Inggris dan Uzbekistan mengkaji keberadaan dua pasal ini di kantor ICW di Jakarta, Jumat (4/10). Kedua negara menganggap pasal ini tidak tegas dan tidak jelas. Ternyata ada celah bagi koruptor untuk memanfaatkan pasal ini.