“Penetapan Patrialis tidak memakai tata cara proses pengangkatan hakim konstitusi. Ada lompatan yuridis yang melanggar undang-undang. Akibatnya, keputusan ini bisa batal demi hukum,” demikian keterangan ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan dalam sidang perkara gugatan Keputusan Presiden (Keppres) No. 87/P/2013 tentang Penetapan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (30/10) lalu.