Batalkan Kelulusan dan Tolak Pemberkasan Tenaga Honorer K2 Siluman

Press Release KLPC (Konsorsium LSM Pemantau CPNS)
 
Hari ini KLPC mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedatangi ini adalah tindak lanjut atas pemantauan KLPC yang menemukan ratusan data tenaga honorer K2 yang lulus seleksi namun tidak memenuhi kriteria PP 48 Tahun 2005 Jo PP 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS. Selain itu, KLPC juga menerima bukti perjanjian pembayaran antara peserta honorer K2 dengan pejabat daerah agar beberapa mereka diloloskan dalam proses rekrutmen ini.
 
Peraturan ini mensyaratkan bahwa yang berhak menjadi peserta rekrutmen CPNS Honorer K2 adalah honorer yang memiliki SK Kepala Unit Kerja dan memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal31 Desember 2005. Berdasarkan data dan bukti KLPC diketahui bahwa terdapat ribuan Honorer K2 yang lolos CPNS 2013 tidak masuk kriteria ini.
 
Sebagai contoh adalah peserta CPNS 2013 Honorer K2 di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tangerang. Di Kabupaten Blitar, dari 518 peserta honorer K2 yang lulus ternyata lebih dari 54 persen merupakan Honorer K2 siluman. Begitu dengan kabupaten Tangerang dari terdapat puluhan honorer K2 siluman. Kasus yang sama juga terjadi di kabupaten/kota lainnya diseluruh Indonesia.
 
Banyaknya tenaga honorer yang lulus meskipun tidak sesuai dengan kriteria dalam PP 48 tahun 2005 Jo PP 56 tahun 2012 salah satunya di sebabkan karena pemalsuan dokumen oleh pejabat yang berkepentingan. Pemalsuan dokumen SK awal honorer K2 oleh kepala unit kerja dan juga SK Penetapan oleh pejabat tinggi daerah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.  Pada pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
 
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.
 
Koalisi menilai bahwa bahwa pejabat dan pns pemda tidak hanya sekadar melakukan pidana pemalsuan dokumen, akan tetapi diduga ada indikasi suap dibalik lolosnya honorer K2 ini. Temuan awal koalisi 7 kabupaten/kota (Kabupaten Blitar, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Garut, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kota Cimahi dan Tangerang) di 5 provinsi terdapat ribuan Honorer K2 yang lolos CPNS dengan memberikan uang bervariasi antara Rp 80 juta sampai Rp 120 juta. Biaya ini belum lagi termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh pihak tertentu pada honorer K2. Misalnya di Kabupaten Blitar peserta dipungut biaya Rp 20 ribu sebagai biaya “intip nomor peserta” sebelum ujian.
 
Dalam UU No 31 Tahun 1999, pemerasan oleh pegawai negeri yang merupakan suatu bentuk tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 12 huruf e : “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
KLPC mendesak Kemenpan dan BKN untuk membatalkan kelulusan peserta honorer K2 yang tidak sesuai kriteria dan menolak pemberkasan tenaga honorer tersebut.
 
Rekomendasi :
Terkait dengan masalah honorer K2 yang lolos seleksi CPNS 2013 ini, kami mendesak hal sebagai berikut:
BKN dan Kemenpan (Panselnas):
  1. Pembatalan kelulusan, serta penolakan pemberkasan dan pemberian NIP (Nomor Induk Pegawai) pada honorer K2 siluman yang lulus seleksi CPNS 2013.
  2. Meminta Panselnas membentuk tim investigasi independen ke masing-masing instansi dipusat dan daerah guna memverifikasi keabsahan dokumen Honorer K2 siluman yang lulus tersebut.
  3. Hasil investigasi kemudian digunakan untuk membersihkan data honorer K2 diseluruh Indonesia dari honorer K2 siluman tersebut.
  4. Membuka pada publik data hasil TKD dan TKB pada publik
Bareskrim Mabes Polri :
  1. Memerintahkan Polda dan Polres untuk mengusut pejabat pemerintah daerah yang diduga terlibat pidana pemalsuan dokumen Honorer K2 Siluman diseluruh Indonesia. Pengusutan dapat dilakukan dengan menyita database honorer K2 hasil validasi tahun 2005, 2010, dan 2012 serta membandingkannya dengan data base penetapan Honorer K2 oleh Sekda tahun 2013.
 
Presiden RI
1.  Meminta pemerintah untuk merekrut honorer K2 dengan memprioritaskan honorer K2 sesuai aturan dan mempertimbangkan masa kerja dan usia.
 
Ombudsman RI :
1. Mengusut dugaan maladministrasi dalam proses lolosnya honorer K2 siluman dalam rekrutmen CPNS 2013.
 
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban):
1. Melindungi pelapor/saksi yang mengungkapkan kecurangan dalam rekrutmen CPNS 2013.
 
 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan