PTUN mengabulkan gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan ICW soal Keppres No 87/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. PTUN mengabulkan gugatan ini sepenuhnya. Konsekuensinya,presiden harus berhentikan Patrialis Akbar dari jabatan Hakim MK.
Pada 23 Desember 2013 lalu, majelis hakim yang diketuai diketuai Teguh Satya Bhakti telah memutuskan Keppres No 87/P Tahun 2013 yang menjadi objek sengketa batal dan tidak sah. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Presiden SBY selaku tergugat untuk mencabut Keppres tersebut.