Putusan PTUN: Patrialis Harus Mundur dari Jabatan Hakim MK

PTUN mengabulkan gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan ICW soal Keppres No 87/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. PTUN mengabulkan gugatan ini sepenuhnya. Konsekuensinya,presiden harus berhentikan Patrialis Akbar dari jabatan Hakim MK.

Pada 23 Desember 2013 lalu, majelis hakim yang diketuai diketuai Teguh Satya Bhakti telah memutuskan Keppres No 87/P Tahun 2013 yang menjadi objek sengketa batal dan tidak sah. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Presiden SBY selaku tergugat untuk mencabut Keppres tersebut. 

Masih Banyak, Dugaan Pelanggaran Seleksi CPNS

ICW dan Koalisi LSM Pemantau pelaksanaan seleksi CPNS (KLPC) mengumumkan hasil pemantauan sementara. Setidaknya ada 109 laporan masyarakat soal dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam tes CPNS.

“Masih banyak indikasi kecurangan dan pelanggaran seleksi CPNS,” tutur Siti Juliantari Rachman, peneliti ICW bidang Monitoring Pelayanan Publik dalam jumpa pers yang digelar di ICW, Desember 2013 lalu. “Ada 109 laporan yang telah kami saring, yang benar-benar bisa kami tindaklanjuti.”

Kemendagri, Jangan Nekat Lantik Tersangka Korupsi

Kementerian Dalam Negeri terkesan ngotot melantik Hambit Bintih, tersangka kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas. Kemendagri berdalih, Hambit bisa dilantik karena masih berstatus tersangka dan belum terdakwa. Padahal, masih ada pilihan lain daripada memaksakan diri melantik tersangka korupsi sebagai kepala daerah.

Pergantian Pimpinan di MA Tidak Menjamin Perubahan

Pergantian pimpinan di tubuh Mahkamah Agung diragukan akan membawa perubahan signifikan di lembaga peradilan tertinggi itu. MA tetap dikuasai orang lama dengan cenderung mempertahankan status quo. Pendapat tersebut dikemukakan praktisi hukum sekaligus Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Taufik Basari, Sabtu (3/1). 

Profil MA tahun 2009, kata Taufik Basari, tak kan jauh berbeda dengan tahun 2008. Padahal, dalam penilaian LBH Masyarakat yang didasarkan pada sejumlah kriteria, citra MA dan peradilan di bawahnya sangat terpuruk. 

Parpol Tidak Serius Melaporkan Dana Kampanye

Partai politik tidak serius menyajikan laporan dana kampanye. Parpol dinilai masih sekadar memenuhi formalitas ketimbang bersungguh-sungguh melaporkan setiap rupiah yang mengalir masuk ke kasnya. KPU harus lebih tegas menindak partai politik bandel. Sebab, bahaya dana haram yang dijadikan ongkos kampanye, masih mengintai Pemilu 2014 .

Cabut Kepres yang Cacat Hukum dan Segera Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi!

Pernyataan Pers Bersama Terhadap Putusan PTUN No 139/G/2013/PTUN-JKT  
(perkara Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Konstitusi Vs Presiden RI)

Mereka Ingin Membungkam Kami, Namun Kami Takkan Berhenti

Hampir setiap hari ICW kedatangan pelapor kasus korupsi. Namun,kali ini kami kedatangan sekelompok pelapor unik. Dimodali urunan masyarakat, mereka datang ke Jakarta melaporkan kasus korupsi. Ada harapan dalam sinar mata mereka, sekaligus kegetiran kampung halaman bertahun-tahun dirundung pahitnya korupsi.

Indonesia Harus Atur Norma-norma UNCAC untuk Jerat Koruptor Canggih

Pelaksanaan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) di Indonesia masih mengecewakan. Indonesia baru sebatas meratifikasi UNCAC dalam UU No. 7 Tahun 2006, namun belum mengadopsi norma-norma konvensi ke dalam hukum Indonesia. Padahal, mengatur UNCAC dalam hukum Indonesia dapat menjerat koruptor yang semakin canggih berkelit dari jerat hukum. Dengan telah meratifikasi UNCAC, tak pelak Indonesia juga terikat konsekuensi yuridis untuk segera mengaturnya ke dalam undang-undang.

Mengubah Paradoks Politik

Sampai saat ini tercatat lebih dari 300 Kepala Daerah menjadi tersangka, terpidana atau terdakwa kasus korupsi. Juga ada banyak anggota DPR dan DPRD yang kini harus mendekam di penjara karena terbukti melakukan korupsi. Fakta di atas menunjukkan tingginya tingkat korupsi politik di Indonesia.

Aktivis Pro Demokrasi Buka Posko Caleg Bersih

Sejumlah aktivis pro demokrasi mendirikan posko "Gotong Royong untuk CalegBersih".

Posko yang didirikan di Jalan Cikini I No 3B, Menteng, Jakarta Pusat tersebut bertujuan untuk membangun posisi tawar masyarakat terhadap kekuasaan kaum elite, dan menolak budaya politik transaksional

Subscribe to Subscribe to