Korsup – singkatan dari koordinasi-supervisi, adalah fungsi yang dijalankan KPK bersama kepolisian dan kejaksaan. Ia sama pentingnya dengan penindakan. Tapi hingga saat ini, pelaksanaan korsup belum optimal. Rupanya, isi Surat Kesepakatan Bersama yang mengatur korsup bermasalah.
“Dari ribuan kasus yang masuk ke KPK setiap tahun, Divisi Korsup KPK hanya punya enam orang petugas,” ujar Tama S. Langkun, peneliti ICW, dalam konferensi pers di kantor ICW, Jumat (29/11) lalu.