Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta SMPN 67 Jakarta Selatan menyerahkan dokumen keuangan sekolah, surat pertanggungjawaban beserta kuitansi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2007, 2008, dan 2009. “Jika tidak memberikan, maka PN Jaksel dapat menggunakan kekuatan negara untuk menyita,” tegas peneliti ICW Siti Juliantari.
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 November 2013 akan meminta SMPN 67 Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen keuangan sekolah, surat pertanggung jawaban beserta kuitansinya untuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) tahun 2007, 2008, dan 2009. Jika pihak termohon (SMPN 67 Kasel) tidak memberikan dokumen yang diminta, maka PN Jaksel dapat menggunakan bantuan alat kekuasaan / keamanan negara untuk menyita dokumen tersebut.
SAAT ini gerakan antikorupsi mengalami defisit aktivis. Itulah mengapa muncul istilah tujuh el (7L): ”Lu lagi, lu lagi, and then lho, lu lagi.”
Maksudnya, dalam setiap pertemuan diskusi, seminar, pelatihan atau lokakarya, atau mengungkap dan melaporkan kasus korupsi, orangnya itu-itu juga. Jumlah aktivis antikorupsi bisa dihitung dengan jari.
“ICW dan Human Rights Watch mendukung KPK berantas korupsi di sektor kehutanan. KPK bukan saja memberantas korupsi namun juga mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih luas,” kata peneliti ICW Emerson Yuntho dalam konferensi pers di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, (7/11).
Pada tahun 2011, Human Rights Watch (HRW), sebuah lembaga internasional yang mengusung penegakan hak asasi manusia, mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan sedikitnya Rp 22 triliun dari pajak tidak tertagih akibat pembalakan liar dan subsidi tak diakui setiap tahun.
Kita perlu mengejar aset koruptor. Koruptor lebih takut miskin dan hilang harta ketimbang kurungan badan di penjara,” jelas Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam konferensi pers Pengaturan Illicit Enrichment (kekayaan yang asal-usulnya tidak jelas) di kantor ICW, Jakarta, Jumat pekan lalu (1/11).
“Penetapan Patrialis tidak memakai tata cara proses pengangkatan hakim konstitusi. Ada lompatan yuridis yang melanggar undang-undang. Akibatnya, keputusan ini bisa batal demi hukum,” demikian keterangan ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan dalam sidang perkara gugatan Keputusan Presiden (Keppres) No. 87/P/2013 tentang Penetapan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (30/10) lalu.
Laju kerusakan hutan (deforestasi) Indonesia adalah salah satu yang tercepat di dunia. Di tanah air, kejahatan kehutanan juga bukan hal baru. “Tapi, penegak hukum masih sulit menjerat korporasi kehutanan. Ada 124 kasus kejahatan kehutanan dalam rentang tahun 2001 – 2012,” jelas Lalola Easter, peneliti ICW, dalam konferensi pers tentang temuan ICW soal kejahatan sektor kehutanan di kantor ICW, Minggu (27/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal baru untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Setelah menggunakan pasal suap terhadap hakim, KPK kemudian menggunakan Pasal 12B UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sejak diundangkan 21 November 2001, ini pertama kali KPK menggunakan pasal gratifikasi. Apa yang menarik dari langkah baru ini?