KoLePUN (Koalisi LSM Pemantau UN) Buka Pos Pengaduan UN 2014 di 8 Daerah. Kecurangan Diduga Masih Banyak Terjadi

Press Release

Kelompok masyarakat sipil dibeberapa daerah Indonesia akan membuka pos pengaduan terkait dengan penyelenggaraan UN (Ujian Nasional) 2014 di 7 daerah Jakarta, Medan, Semarang, Garut, Malang, Makassae, Lampung dan Solo. Pembukaan pos ini bertujuan untuk menampung pengaduan publik terkait dengan kecurangan dalam penyelenggaraan UN 2014. Laporan pengaduan dan hasil pemantauan akan disampaikan ke Kemendikbud dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Dan jika ditemukan tindak pidana akan disampaikan pada pihak kepolisian.

Pengalaman penyelenggaraan UN pada tahun-tahun sebelumnya membuktikan bahwa UN diwarnai berbagai masalah seperti penyelewengan dalam pengadaan dan distribusi naskah soal, beredarnya contekan jawaban dikalangan siswa dan keterlibatan guru, kepala sekolah memberi contekan pada peserta UN. Ditingkat sekolah misalnya, beredar contekan dikalangan siswa baik yang diperoleh oleh siswa itu sendiri ataupun yang disebar oleh kepala sekolah dan guru. Ditingkat pemerintahan misalnya, dinas pendidikan meluluskan peserta UN yang nilainya tidak layak untuk lulus. Penyelenggaraan UN tahun ini telah beredar contekan dikalangan siswa di Jabar dan Surabaya dan masalah lainnya dalam penyelenggaraan UN.

Koalisi masyarakat sipil memandang munculnya masalah dalam penyelenggaraan UN disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, UN masih menjadi penentu kelulusan siswa. UN sebagai penentu kelulusan telah memicu tekanan cukup tinggi pada peserta didik, guru, dan kepala sekolah. Tekanan ini semakin berat ketika guru dan kepala sekolah menyadari sepenuhnya bahwa murid mereka sebenarnya tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menjawab soal-soal yang diujikan dalam UN yang berstandar nasional. Kualitas sekolah mereka masih berada jauh dibawah standar nasional baik dari sisi pengajaran guru maupun fasilitas dan sarana yang serba terbatas. Berdasarkan data Kemdikbud, hampir 80 persen dari seluruh sekolah di Indonesia berada dibawah standar nasional.

Kedua, adanya kepentingan politik nasional dan daerah yang mengharamkan banyaknya siswa yang tidak lulus UN. Ketidaklulusan siswa dalam jumlah besar misalnya sekitar 40 persen ditingkat sekolah, daerah ataupun nasional merupakan aib bagi kepala daerah dan pejabat terkait pendidikan. Publik akan bertanya tentang kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam sektor pendidikan terutama bagaimana pengelolaan anggaran pendidikan. Misalnya, publik akan bertanya, mengapa banyak murid tidak lulus UN (sampai 40 persen)? Bagaimana pengelolaan anggaran pendidikan yang telah lebih dari 20 persen dari total APBN dan APBD? Jangan-jangan dana tersebut dikorupsi sehingga murid disekolah tidak mendapatkan pelayanan yang terbaik karena dana sekolah telah berkurang karena dikorupsi.

Kondisi ini menyebabkan orang tua, murid, guru dan kepala sekolah berlomba-lomba menyelamatkan diri dan sekolah mereka dari UN. Mereka menggunakan berbagai cara untuk meloloskan murid dari UN yang berada diatas kemampuan mereka ini. Oleh karena itu, wajar jika ada kepala sekolah, guru atau pun murid yang mencari contekan jawaban UN. Kepala sekolah misalnya dengan jaringan Kepala Sekolah berusaha mendapatkan contekan dengan membayar oknum pemerintah untuk mendapatkan kunci jawaban tersebut. Begitu juga murid juga mencari jalan pintas dengan mencari-cari dan terkadang membeli contekan dengan harga tertentu.

Pemerintah memang telah membantah bahwa contekan jawaban UN tidak benar. Pernyataan pemerintah seperti ini benar separuh dan salah separuh. Benar separuh bahwa contekan jawaban UN memang tidak sepenuhnya betul 100 persen. Namanya juga contekan, kalau benar 100 persen justru akan terlihat bahwa jawaban murid peserta UN berasal dari contekan tersebut. Pernyataan pemerintah salah separuh bahwa sebenarnya contekan tersebut sebenarnya memiliki kebenaran karena sebagian jawaban dalam contekan jawaban UN yang beredar dikalangan kepala sekolah, guru dan siswa memiliki kebenaran jawaban sampai pada tingkat bisa meloloskan peserta dalam UN.

Kepala sekolah dan guru merupakan mata rantai dari birokrasi pendidikan daerah. Kecurangan UN yang melibatkan mereka seringkali diabaikan karena memang sebagian pejabat pendidikan menutup mata akan kecurangan ini. Lagipula, sebagian daerah juga telah membentuk tim khusus guna meluluskan siswa dalam UN. Oleh karena itu, wajar jika penyelenggaraan UN tahun 2014 ini kecurangan UN tetap terjadi karena panitia dan pengawas UN juga sebagian berasal dari kalangan pendidikan juga.

Oleh karena itu, isu bahwa contekan jawaban UN telah beredar sebenarnya harus disikapi serius oleh pemerintah dan kepolisian. Contekan jawaban yang kebenaran jawabannya diatas 60 persen atau bisa meloloskan siswa lulus UN pantas untuk ditelusuri lebih lanjut. Tidak mungkin seseorang bisa mereka-reka jawaban UN yang menghasilkan 60 persen jawaban benar.

Pengalaman penyelenggaraan UN tahun-tahun sebelumnya membuktikan bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh melindungi pelapor kecurangan. Sebaliknya, Mendikbud atau pemerintah daerah justru membela sekolah dan guru yang terbukti melakukan kecurangan. ICW pernah mengadvokasi kecurangan UN pada Kemdikbud dan tidak pernah mendapat penjelasan yang meyakinkan bagaimana Kemdikbud melindungi pelapor kecurangan. Kemdikbud dan pemerintah daerah tidak dapat menjamin bahwa setelah melapor dan mengungkap kesaksian kecurangan UN, pelapor akan dijamin masa depan dan karirnya.

Menghadapi hal ini, ICW bersama masyarakat sipil lainnya membuka pos pengaduan UN. Pembukaan pos ini bertujuan untuk mendorong agar penyelenggaraan UN berjalan secara jujur sehingga tidak mencemari karakter siswa. Siswa yang jujur akan bertindak tidak jujur karena kecurangan yang didorong oleh penyelenggaraan UN. Untuk mengantisipasi hal ini masyarakat sipil diberbagai daerah akan membuka pengaduan UN 2014 untuk beberapa daerah seperti :

Sahdar, Medan, (Linda -085277841729)
GGW, Garut, Rudi (085318565830)
MCW, Zakaria (081918196833)
YSKK Solo (Ana Susi Yuniasri -081567682123).
KP2KKN, Semarang (Roni-085641179199, Hanum-081392181771)
Yappika, Jakarta  (Hendrik Rosdinar -021-70966101)
FIK ORNOP, Makassar Mukmin (081355338059)
Dandy Ibrahim, Lampung (081369617555)
ICW, Jakarta (0217901885) Aisy dan Tari.

Jakarta, 15 April 2014
 

KoLePUN (Konsorsium LSM Pemantau UN)
Contact Person : Febri Hendri A.A (082147502175).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan