Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menegaskan, pihaknya akan terus memindahkan para terpidana kasus korupsi ke lembaga pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan, Jawa Tengah. Soal siapa saja yang akan dikirim, ia masih merahasiakan nama-namanya. Saya pasti akan beri tahu, tapi tidak bisa sekarang. Nanti bisa geger, kata Hamid kepada Tempo di rumah dinasnya, akhir pekan lalu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan kepada Kepolisian sejumlah nama cukong yang diduga terkait dengan kasus penebangan ilegal (Illegal Logging).
Kita belum bisa menilai kinerja KPK karena lembaga ini dibentuk baru saja dan pembentukannya mundur dari rencana semula. Praktis, KPK sekarang baru menyiapkan struktur, perkantoran serta administrasi pendukung dan program kerja.
Selama ini pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan dengan baik. Karena itu lahirlah UU No. 30 tahun 2002 tentang pembentukan KPK. Karena korupsi itu juga sudah sedemikian rupa, bahkan sudah bisa disebut menjadi budaya, maka dengan menggunakan lembaga maupun Undang-undang ini, diharapkan korupsi bisa diberantas.
Harapan publik bahwa gerakan reformasi akan mampu mengikis tindak korupsi yang telah berakar kuat di Indonesia nampaknya sulit terwujud. Tindak korupsi semakin meningkat dan meluas ke semua sektor publik dan level pemerintahan. Survai indeks persepsi korupsi (IPK) yang dilakukan oleh Transparency International (TI) dalam enam tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia selalu berada dalam deretan negara-negara terkorup di dunia. Pada tahun 2003 score IPK Indonesia adalah 1,9 dan merupakan negara ke-12 terkorup dari 133 negara yang disurvai.
Laporan ini mengurai evolusi karakteristik hak, kewajiban dan sanksi bagi pemegang hak konsesi pada hutan alam dan hutan tanaman dan pengusaha industri pengolahan kayu pada setiap periode.
Evolusi terhadap mekanisme perizinan, kewenangan, dan pembinaan industri pengolahan kayu.
Evolusi terhadap mekanisme perhitungan, pemungutan, dan penggunaan pungutan hasil usaha kayu.
Laporan yang menguraikan evolusi kebijakan yang terkait dengan perizinan usaha kayu pada hutan alam dan hutan tanaman sejak diterbitkannya PP 64 tahun 1957 sebagai peraturan pertama yang mengatur tentang perizinan praktik eksploitasi hutan pada masa Presiden Soekarno, hingga peraturan yang menyangkut perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang terakhir di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputeri.
Analisis kinerja pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan kayu dan hutan tanaman.