Adrian Tetap Dituntut Seumur Hidup; Tersangka Pembobolan Bank BNI Rp 1,2 Triliun

Sidang kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 triliun dengan terdakwa Adrian Herling Waworuntu kemarin kembali digelar di PN Jaksel. Sidang kali ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Thaher terhadap nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU Syaiful Thaher menegaskan tetap menuntut Adrian dengan hukuman penjara seumur hidup. Syaiful mengatakan, tuntutan itu berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan dalam tuntutan dan pembuktian atas surat dakwaan telah terpenuhi, termasuk didukung fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Alat bukti telah lengkap diajukan dalam persidangan yang satu sama lain saling mendukung. Karena itu, kami berketetapan pada tuntutan kami sebagaimana yang telah dibacakan dan diserahkan dalam persidangan ini, tegas Syaiful.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Saat itu JPU menegaskan bahwa terdakwa Adrian dinilai telah terbukti terlibat pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru sebesar Rp 1,2 triliun.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, Adrian didampingi pengacara Yan Juanda Saputra, LLM Samosir, Abikusmo, Albert Nadeak, dan Doni Antares. Majelis hakim yaitu Roky Panjaitan (ketua), Edy Junarso, dan Ketut Manika. Sedangkan tim jaksanya adalah Syaiful Thahir (koordinator), Nova Saragih, Bangkit Sormin, dan Desy Meutia.

Dalam nota tanggapan terhadap pembelaan Adrian, JPU juga membantah pernyataan pengacara bahwa Adrian tidak menggunakan harta hasil pencairan L/C di BNI dengan dokumen fiktif. Menurut JPU, dari fakta persidangan terungkap Adrian selaku orang yang diberikan kepercayaan mengelola perusahaan terkait dengan masalah tersebut.

Terdakwa (Adrian) justru sangat tahu perihal sumber dana, yang oleh terdakwa diperintahkan untuk ditransfer ke berbagai rekening untuk keperluan berbagai proyek atas nama PT Sagared Team untuk kepentingan atau keuntungan pribadi terdakwa dan Maria Pauline Lumowa, tegas Syaiful.

Mengenai unsur merugikan ekonomi negara, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terkait pencairan L/C fiktif BNI yang menyebabkan kerugian negara.

Bagaimana tanggapan Adrian? Adrian tetap menolak tuntutan tersebut. Sebab, menurut terdakwa, hingga saat ini tidak ada saksi yang menyatakan secara langsung dirinya terlibat dalam kasus itu. Sampai saat ini belum ada satu pun saksi yang menyatakan saya terlibat. Saksi yang dihadirkan jaksa hanya menyatakan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan