Keterangan saksi ahli dalam sidang kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2003, Selasa (4/10), memberatkan terdakwa Gubernur Banten Djoko Munandar.
Lima staf Mahkamah Agung (MA) yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap. Karena itu, rapat pimpinan MA kemarin siang memutuskan memberhentikan sementara kelima staf nakal itu.
Dalam usianya yang ke-60 tahun ini, ada pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan Presiden dalam kaitannya dengan pengambilalihan aktivitas bisnis militer, yaitu penerbitan tentang pengaturan pengambilalihan tersebut melalui peraturan presiden (perpres). Hal ini mendesak untuk dilakukan mengingat selain merupakan amanat undang- undang, juga dari batas waktu yang ditentukan sejak diundangkannya, 16 Oktober 2004, hingga hari ini belum mendapatkan kemajuan yang signifikan. Hasil inventarisasi bisnis militer yang dilakukan Mabes TNI dan Dephan misalnya, terpaksa mundur dari jadwal yang seharusnya, tanggal 27 September 2005. Selain itu mulai terjadi penjualan aset maupun saham yang dimiliki oleh TNI kepada perusahaan-perusahaan.
Adiwarsita Adinegoro, terdakwa kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menerima dana titipan program inventarisasi dan pembinaan hutan. Dana sejumlah US$18,48 juta yang diserahkan pengurus lama, yaitu Mohammad Bob Hasan, merupakan uang negara.
Teuku Syaifuddin alias Popon, pengacara Abdullah Puteh, mengaku diperintah oleh Said Salim, Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Utara, untuk menyerahkan uang ke M Soleh, Panitera Muda Pidana PT DKI.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membantah pengakuan para tersangka kasus suap yang membawa-bawa namanya. Dia menilai hal itu tidak masuk akal dan hanya upaya mereka untuk menyelamatkan diri.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan agar pelaksanaan sembilan proyek Years di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Riau, yang menangani pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 1,7 triliun dan termasuk sistem pendanaan jamak APBD Riau, dihentikan.
Gubernur non aktif Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang juga terpidana kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2, Abdullah Puteh menyangkal telah memberikan uang kepada Wakil Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Panitera Muda bidang Pidana PT DKI Jakarta terkait proses banding kasusnya.