22 Anggota DPRD Kendari Divonis Penjara

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, periode 1999-2004 divonis satu hingga satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari kemarin.

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, periode 1999-2004 divonis satu hingga satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari kemarin. Mereka dinilai terbukti mengorupsi dana APBD Kota Kendari 2003-2004 sebesar Rp 5,9 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Kartim Haeruddin menyatakan bahwa semua terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah mengorupsi dana APBD Kendari yang disimpan di dalam kas sekretariat Dewan. Caranya, semua anggota Dewan mengajukan permintaan dana untuk melakukan studi banding ke sejumlah kota/kabupaten di luar Sulawesi Tenggara, seperti Lombok, Bogor, dan Jakarta. Kegiatan studi banding itu ternyata fiktif, kata Kartim.

Namun, para terdakwa tetap mengambil dana operasional berupa uang surat perintah perjalanan dinas. Jumlahnya bervariasi dan bila ditotal mencapai Rp 5,9 miliar. Praktek ini dilakukan hampir semua terdakwa selama 2003 hingga 2004, kata Kartim.

Menurut Kartim, tindak korupsi juga dilakukan dengan cara menggelembungkan sejumlah pos anggaran dalam pos sekretariat Dewan. Atas perbuatan itu, semua terdakwa dinyatakan melanggar UU Nomor 3/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar itu, 17 terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu setengah tahun dan denda masing-masing Rp 41 juta. Tiga anggota Dewan lainnya diganjar setahun penjara dan denda masing-masing Rp 20 juta. Dua unsur pemimpin DPRD, Wakil Ketua DPRD Kendari, yakni Siti Arfah Panudariama dan Ahmad Haji Hasan, masing-masing divonis satu setengah tahun penjara dan denda Rp 35 juta.

Atas vonis itu, 19 terdakwa langsung menyatakan banding. Tiga lainnya, yakni Zainuddin Monggilo, Pamasona, dan Hasan Nurfin, menyatakan pikir-pikir. Ketua jaksa penuntut umum Ketut Winawa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Jumlah terdakwa kasus ini sesungguhnya 25 anggota DPRD Kendari. Dari jumlah itu, dua di antaranya anggota Fraksi TNI/Polri, Kapten Sukarso dari TNI Angkatan Darat dan Kapten Hari Mulyono dari TNI Angkatan Laut. Keduanya diperiksa terpisah di kesatuan masing-masing. Anggota lainnya, Haeruddin Pondiu, ketua Dewan, meninggal dunia saat persidangan. DEDY KURNIAWAN

Sumber: Koran Tempo, 12 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan