Anggota KPU Tahu Usulan Mengumpulkan Dana Rekanan

Semua anggota Komisi Pemilihan Umum mengetahui usulan mengumpulkan dana rekanan.

Bisnis TNI Mulai Diverifikasi

Departemen Pertahanan sudah menerima inventarisasi unit-unit usaha yang dikelola Tentara Nasional Indonesia.

Diduga Membuat Putusan Palsu

Pono diduga memiliki hubungan saudara dengan Harini Wiyoso.

Benarkah KPK Diskriminatif?

Menarik menyimak hasil rapat dengar pendapat antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi masalah hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (26/9) malam.

Sidang Korupsi Ketua DPRD Rusuh; Massa Pro Kontra Bentrok di PN

Sidang korupsi APBD Donggala yang mendudukkan Ketua DPRD Donggala Ridwan Yalidjama di PN Palu, Sulteng, kemarin ricuh. Dua kelompok pro kontra persidangan bentrok.

Pembagian Rp 100.000 Bentuk Lain Politik Uang

Kebijakan pemerintah memberikan uang kepada rakyat miskin sebesar Rp 100.000 per bulan memicu kritik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida mengkritik mekanisme subsidi semacam itu karena merupakan bentuk lain dari politik uang dan tidak akan menyelesaikan masalah.

Rekrutmen Sarat KKN

Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ) menilai, proses rekrutmen pegawai negeri sipil di tahun 2005 merupakan kebijakan populis, tetapi sekaligus sangat rawan karena memunculkan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme. Apalagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menetapkan 70 persen dari PNS yang dibutuhkan (300.000 orang) akan diambil dari tenaga honorer.

Anggaran Pertahanan dan Kesejahteraan Prajurit

Berapa gaji sebulan seorang sersan kepala (serka) dengan jabatan komandan peleton bermasa kerja 16 tahun, tanggungan keluarga satu istri dan dua anak? Rp 1.152.500 plus uang lauk-pauk Rp 542.500. Cukupkah? Tidak!

Keterangan Saksi Ahli Beratkan Terdakwa

Keterangan saksi ahli dalam sidang kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2003, Selasa (4/10), memberatkan terdakwa Gubernur Banten Djoko Munandar.

Diberhentikan, Lima Staf MA Masih Digaji; Bagir Manan Bantah Terkait Kasus Suap Rp 4,8 Miliar

Lima staf Mahkamah Agung (MA) yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap. Karena itu, rapat pimpinan MA kemarin siang memutuskan memberhentikan sementara kelima staf nakal itu.

Subscribe to Subscribe to