Presiden Larang Pemberian Parsel kepada Pejabat Negara

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat negara menerima kiriman parsel.

Presiden mendukung sepenuhnya imbauan KPK tentang larangan parsel, ujar Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (13/10).

Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, KPK mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun baik berupa uang, barang, diskon tidak wajar, komisi dan fasilitas lainnya yang ada kaitannya dengan tugas pekerjaan dan jabatan.

Menurut Andi, imbauan KPK ini sudah disampaikan dalam rapat koordinasi antara presiden dengan lembaga-lembaga negara. Namun begitu, masih diperlukan penjelasan lebih detail karena presiden meminta jangan sampai imbauan ini mengganggu mata pencaharian pedagang parsel.

Jadi istilah presiden kalau memberi ke bawah tentu saja boleh, misalnya memberikan kepada mereka yang susah, kalau pejabat negara mau membeli parsel berikanlah kepada yang membutuhkan, jadi bukan kepada pejabat-pejabat negara, demikian Andi.

(sumber: www.kompas.com)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan