Kasus RRI ke Penuntutan

Kasus dugaan korupsi Radio Republik Indonesia dengan tersangka Faharani Suhaemi, Direktur Utama CV Budi Jaya, dilimpahkan ke penuntutan.

Kasus dugaan korupsi Radio Republik Indonesia dengan tersangka Faharani Suhaemi, Direktur Utama CV Budi Jaya, dilimpahkan ke penuntutan. Hal ini disampaikan pengacara Faharani, Atmajaya Salim, kemarin.

Faharani dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan pemancar RRI. Dalam proyek itu, negara diduga rugi Rp 20 miliar dengan cara melakukan markup harga alat-alat pemancar. EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 12 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan