Makin maraklah praktik mafia peradilan. Matilah sudah agenda reformasi peradilan. Lonceng kematian itu berdentang kencang dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam Undang-Undang Komisi Yudisial atau UU KY.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bisa dan berwenang menetapkan pemeriksaan sumpah palsu. Kewenangan itu tidak beralih ke peradilan umum, ujar ahli hukum dari Universitas Indonesia, Rudy Satrio, saat dihubungi kemarin.
Pemimpin proyek double-double track atau rel empat jalur Departemen Perhubungan, Yoyo Sulaiman, diganti pada akhir Juli lalu.
Indikasi penyimpangan anggaran Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, seperti diungkap Indonesia Corruption Watch, merisaukan. Penegak hukum harus aktif memproses temuan itu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara kembali melakukan aksi keluar dari ruang persidangan (walk out). Daan menolak menjalani pemeriksaan sebelum majelis hakim mengonfrontasi keterangan Hamid Awaludin dan lima saksi lain. Daan menuding majelis hakim takut menentukan sikap atas kesaksian Hamid Awaludin yang disebut Daan sebagai kesaksian palsu.
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih terus menyidik perkara korupsi di PT Pupuk Kaltim dan PT Telkom. Selain menuntaskan berkas perkara untuk tersangka yang sudah ada, dikembangkan juga penyidikan untuk menentukan tersangka lain.
Masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat RI sudah dibuka kembali pada 16 Agustus 2006, tepat sehari setelah masa reses anggota DPR RI selesai.
Kinerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias disorot Indonesia Corruption Watch. Hasil investigasi ICW menemukan indikasi penyimpangan dan korupsi dalam lima bidang pekerjaan BRR dengan nilai total proyek mencapai Rp 23,96 miliar.
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Abdullah Zaini menjelaskan kedatangannya ke KPK pada 24 Agustus 2006 adalah untuk mengklarifikasi keabsahan beberapa dokumen yang diterima KPK. Dokumen itu seolah dibuat dan ditandatangani dirinya. Padahal surat dibuat 2005, saat dia tidak lagi menjadi anggota DPR.