Beberapa waktu lalu, dua organisasi besar keagamaan Islam, Nadhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mendeklarasikan gerakan antikorupsi mendukung program pemerintah. Gerakan berbasis moral dan teologi ini diyakini menjadi senjata yang ampuh untuk mendorong umat beragama untuk lebih dari sekadar sadar akan perang terhadap korupsi. Lebih jauh, umat beragama Islam yang notabene mayoritas diharapkan akan lebih aktif mencegah korupsi dengan dasar nilai-nilai agama.
Kata orang bijak manusia dibentuk oleh alam sekitarnya; berlaku hukum sebab akibat. Dan, koruptor lahir bukan hanya karena keserakahan dan adanya kesempatan, namun juga merupakan produk masyarakat.
Untuk mempertajam keterlibatan masyarakat dalam penyusunan program pembangunan, pemerintah daerah perlu membentuk peraturan daerah atau perda tentang partisipasi masyarakat dan perda tentang pelayanan publik. Kedua perda yang mengacu pada transparansi itu diharapkan memicu adanya pemerintahan yang bersih.
Anggota DPR RB Suryama M Sastra (F-PKS, Jawa Barat VI) melaporkan gratifikasi yang ia terima berupa uang Rp 14,9 juta dan fasilitas penginapan senilai Rp 570.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Suryama, seorang hakim di Pengadilan Agama Gresik, Jawa Timur, Mudjahidin AR, juga melaporkan gratifikasi yang ia terima sebesar Rp 20 juta dari mertuanya.
Bencana adalah musibah. Itu buat korbannya. Buat petualang dana, bencana adalah anugerah. Melalui jalur resmi atau tidak, mereka bergerilya mengais informasi, di manakah kantong-kantong proposal proyek terletak. Lazim disebut sebagai calo, mereka merancang proposal palsu atau mengawal proposal penanggulangan bencana. Dalam hal yang terakhir, kita tahu, tak ada makan siang yang gratis.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf mengaku siap membantu Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian memproses izin memeriksa dan menyuplai data kepala daerah yang diduga melakukan korupsi.Sebab, Ma'ruf mengakui pemeriksaan kepala daerah dan anggota legislatif daerah terhambat akibat izin presiden yang tak segera turun. Kalau bisa, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian mengajukan izin yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, kata Ma'ruf ketika ditanyai tentang penanganan korupsi kepala daerah di Yogyakarta kemarin.
Praktek korupsi sistemik yang sudah merajalela di semua sektor menjadi salah satu masalah besar di Indonesia. Berbagai cara untuk mencegah dan memeranginya diupayakan, termasuk menggunakan institusi pendidikan, seperti sekolah dan perguruan tinggi.