Daan Divonis Empat Tahun

Direktur PT Royal Standard dihukum lima tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Daan Dimara, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang terlibat korupsi segel surat suara pemilihan umum. Vonis ini dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua majelis hakim Gusrizal mengatakan Daan terbukti bersalah karena penunjukan PT Royal Standard sebagai penyedia segel berpotensi merugikan negara. Daan, sebagai ketua panitia pengadaan segel, seharusnya melakukan tender ulang saat mengetahui hanya satu perusahaan (PT Royal) dari 20 peserta tender yang mengajukan penawaran harga.

Majelis hakim menganggap unsur merugikan negara Rp 7,7 miliar tidak terbukti. Dasar adanya kerugian negara itu dianggap tidak valid, tapi hanya perkiraan anggota Asosiasi Percetakan Indonesia, Herman Yakub, yang juga memiliki perusahaan percetakan.

Hakim menganggap Daan tak bersalah dalam pengadaan segel untuk pemilihan presiden seperti yang dituduhkan jaksa, tapi bersalah dalam penunjukan segel untuk pemilihan anggota legislatif.

Daan juga bebas dari tuduhan telah menerima suap US$ 30 ribu dari anggota Komisi Pemilihan Umum, Hamdani Amien. Menurut hakim, uang itu bukan suap, melainkan dana taktis yang diberikan kepada semua anggota Komisi Pemilihan Umum. Karena tak tergolong sogokan, uang yang telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi itu dikembalikan ke Daan. Meski demikian, Daan tetap harus membayar denda (bukan pengganti kerugian) Rp 200 juta atau kurungan selama dua bulan.

Atas putusan itu, Daan akan melakukan perlawanan. Tidak semua dakwaan jaksa terbukti. Saya akan banding, kata Daan.

Sebagai ketua panitia, dia mengaku bertanggung jawab atas pengadaan segel. Tapi, menurut Daan, dia hanya menjalankan keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum. Jika itu sudah disetujui pleno, saya tidak bisa membantah, katanya.

Daan tetap yakin yang bersalah dalam kasus itu adalah Hamid Awaludin, mantan rekannya di Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jaksa penuntut umum Tumpak Simanjuntak juga akan mengajukan upaya hukum banding.

Sebelum sidang Daan, pengadilan yang sama menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur PT Royal Standard Untung Sastrawijaya. Untung dipersalahkan karena mencetak segel surat suara tidak sesuai dengan spesifikasi dari Komisi Pemilihan Umum.

Menurut majelis, Untung tak memakai kertas berpengaman, tapi kertas biasa sejenis HVS, untuk mencetak segel. Untung juga didenda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.

Untung menilai putusan tersebut tidak adil. Banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis, kata Untung seusai sidang. Saya tidak pernah menyebut sebagai pemilik PT Royal Standard. RIKY FERDIANTO | AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 16 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan