Vonis Daan Menjerat Hamid
Kasus Hamid sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Daan Dimara, yang dihukum empat tahun penjara dalam kasus pengadaan segel surat suara, akan memakai vonis dirinya untuk membuktikan kesalahan Hamid Awaludin. Hamid, bekas anggota KPU yang kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dianggap telah memberikan kesaksian palsu di pengadilan. Itu (amar putusan hakim) bisa dijadikan alat bukti, kata pengacara Daan, Erick S. Paat, saat dihubungi Tempo kemarin.
Jumat lalu, vonis kepada Daan dijatuhkan. Ia dianggap telah menyalahi prosedur dalam proyek pengadaan segel surat suara untuk Pemilihan Umum 2004. Dalam putusan itu hakim mengatakan Hamid hadir, bahkan memimpin rapat penentuan harga segel, pada 14 Juni 2004.
Putusan hakim ini berbeda dengan kesaksian Hamid dalam sidang Daan pada 25 Juli lalu. Hamid menyanggah telah hadir dalam rapat itu. Saya merasa tidak pernah membicarakan harga. Kalau hanya duduk-duduk bersama, ya, bisa saja, kata Hamid saat itu.
Daan menuding Hamid lepas tangan. Itulah sebabnya Kamis lalu Daan melaporkan Hamid ke polisi dengan tudingan melakukan saksi palsu. Putusan itu menunjukkan dia (Hamid) menghadiri rapat, ujar Erick. Dia harus bertanggung jawab terhadap pengadaan segel surat suara.
Erick mengatakan akan menjadikan pernyataan hakim itu sebagai alat bukti untuk menguatkan tuduhan Daan. Karena itu, tim pengacara Daan tengah meminta amar putusan majelis hakim untuk dapat diserahkan kepada polisi sebagai alat bukti.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Bambang Kuncoko mengaku belum mengetahui perihal amar putusan hakim terhadap vonis Daan tersebut. Itu tergantung penyidik, kata Bambang saat dihubungi Tempo kemarin.
Menurut Bambang, pada tahap awal, polisi akan mengumpulkan keterangan. Pak Daan akan dipanggil sebagai saksi dan korban. Kemudian, kata dia, penyidik menentukan hal-hal yang bisa dijadikan bukti sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Kasus ini sudah diserahkan Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Markas Besar Kepolisian RI. Sudah langsung saya serahkan ke Mabes hari itu juga (Kamis), kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tejo Subagio kepada Tempo kemarin.
Pelimpahan laporan itu, kata Tejo, sesuai dengan keputusan Kepala Kepolisian RI, yang menyatakan kasus tingkat menteri harus ditangani Mabes Polri. Untuk memeriksa dan memanggil Menteri Hamid, polisi harus mendapatkan izin dari Presiden. Hingga kemarin, Presiden belum memberikan izin pemeriksaan Hamid.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan Hamid tidak otomatis bisa menjadi tersangka berdasarkan putusan hakim kasus Daan. Masih dibutuhkan bukti lain, Misalnya daftar hadir, kata Johan.
Adapun Hamid Awaludin, hingga berita ini diturunkan, belum bisa dimintai konfirmasi. Ia tengah berada di Kuba bersama rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. RINI KUSTIANI
Sumber: Koran tempo, 17 September 2006