Dana Reboisasi Rp 847 Miliar Tercecer

Ada yang dipinjamkan untuk kepentingan Sea Games 1997.

Dana reboisasi Rp 847,8 miliar masih tercecer di berbagai tempat. Departemen Kehutanan kesulitan menagih uang penghijauan ini. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto menjelaskan, uang yang tercecer itu adalah dana reboisasi yang dipinjamkan untuk kepentingan tertentu sebelum 2002.

Perinciannya, kata dia, dana Rp 35 miliar dipinjamkan untuk kepentingan Sea Games 1997. Nilai ini sudah membengkak menjadi Rp 118 miliar setelah ditambah bunga.

Dana reboisasi juga dipinjamkan sebagai klaim asuransi helikopter Departemen Kehutanan yang jatuh pada 2001 sebesar Rp 46 miliar. Klaim asuransi masih jadi barang bukti di Markas Besar Polri, kata Wandojo kepada Tempo di kantornya, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Dana sebesar Rp 283,8 miliar itu juga diberikan kepada PT Mulya Karya Jaya Co. Namun, karena perusahaan ini bermasalah, rekening itu diblokir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Wandojo menuturkan dana Rp 400 miliar lainnya diberikan kepada PT Dirgantara Indonesia sebagai penyertaan modal negara.

Catatan koran ini menunjukkan dana reboisasi yang tercecer itu merupakan duit di luar tunggakan dana reboisasi serta provisi sumber daya hutan, yang dibebankan kepada perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), yang jumlahnya sekitar Rp 200 miliar. Dana Rp 847,8 miliar yang tercecer itu juga di luar tunggakan dana reboisasi 92 perusahaan hutan tanaman industri (HTI), yang hingga akhir Maret lalu mencapai Rp 986 miliar.

Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban menegaskan, tertahannya penagihan dana reboisasi itu menghambat proses revitalisasi kehutanan. Itu sebabnya, pemerintah akan terus menagih. Tagih terus. Dana itu berarti piutang, ucapnya.

Bahkan, kata dia, PT Dirgantara Indonesia yang sudah disuntik penyertaan modal harus tetap menyetorkan dividen. Semuanya harus tetap diklarifikasi, kata Kaban.

Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olahraga Indonesia Rita Subowo saat dimintai konfirmasi soal penggunaan dana reboisasi untuk Sea Games mengaku tidak tahu-menahu. Saya baru dengar masalah ini. Dari mana sumbernya, Mas? Lewat siapa dana itu dipinjam? ujarnya balik bertanya.

Rita yang menjabat sebagai Sekjen KONI sejak akhir 2004 ini bahkan mengaku belum mendapat laporan mengenai dana pinjaman tersebut.

Menurut Wandojo, dalam rangka menyelesaikan dana itu, Departemen Kehutanan telah menempuh sejumlah langkah, antara lain meminta fatwa Mahkamah Agung soal dana reboisasi yang dijadikan barang bukti. Selain itu, Departemen Kehutanan telah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara soal penagihan dana reboisasi yang dijadikan bantuan Sea Games. EWO RASWA | FERY FIRMANSYAH

Sumber: Koran Tempo, 18 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan