Bupati Mandailing Natal Akan Diperiksa

Kasus pembalakan liar oleh Direktur PT Keang Nam Development Indonesia Adelin Lies menyeret Bupati Mandailing Natal Amru Helmy Daulay. Namun, pemeriksaan atas Helmy Daulay masih menunggu izin dari Presiden. Kini polisi masih memburu dua buron lain, Adenan dan Lee.

Demikian, antara lain, diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Senin (11/9) di Medan. Helmy Daulay akan diperiksa terkait posisinya sebagai pemimpin daerah tempat berlangsungnya pembalakan liar tersebut.

Adelin Lies ditangkap di Kedutaan Besar RI di Beijing saat hendak memperpanjang paspor, Kamis (7/9). Dia sempat lolos, Jumat, ketika mengeluh sakit dan minta diperiksa di sebuah rumah sakit di Beijing. Dia ditangkap kembali sesaat setelah berhasil kabur. Dia masuk daftar pencarian orang Februari 2006.

Adelin bersama kakak kandungnya, Direktur Utama PT Inanta Timber dan Manajer Camp PT Keang Nam Development Indonesia Lee Suk Man, adalah tersangka pembalakan liar yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah. Dua perusahaan itu memegang hak pengusahaan hutan (HPH) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Sementara Bambang menyatakan, Polda Sumut siap bertanggung jawab secara yuridis formal atas proses hukum Adelin. Dia membantah larinya Adelin disebabkan penyidik tidak profesional dan proporsional. Proses hukum di pengadilan akan membuktikannya, katanya.

Ia menambahkan, penahanan tersangka oleh polisi saat ini sudah melalui prosedur semestinya. Ada bukti kuat dari penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan sejak Januari 2006, ujarnya.

Kini Adelin masih dalam pemeriksaan polisi. Polisi telah menyerahkan lima tersangka ke pengadilan, yaitu tiga pegawai Dinas Kehutanan Mandailing Natal, salah satu manajer PT Keang Nam Development Indonesia, dan nakhoda kapal yang memuat kayu ilegal. (FRO)

Sumber: Kompas, 12 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan