Dari 15 institusi publik yang disurvei oleh Transparency International Indonesia, polisi merupakan lembaga yang paling rentan terhadap suap. Manajer Riset dan Kebijakan Transparency International Indonesia Frengky Simanjuntak, Rabu (21/1) di Jakarta mengatakan, indeks suap lembaga tersebut mencapai angka 48 persen.
Kejaksaan menghimpun data perkara korupsi yang selama ini ditangani, berikut vonis majelis hakimnya. Data itu dipakai untuk perbaikan penanganan perkara.
Pengadilan Mulai Tutup Rekening Liar
Komisi Pemberantasan Korupsi perlu memprioritaskan penyelidikan kasus dugaan keberadaan rekening liar dan biaya perkara di Mahkamah Agung. Hal itu karena kasus tersebut memiliki peran yang amat strategis dalam pembersihan lembaga peradilan.
Korps kepolisian harus bekerja lebih keras untuk memperbaiki citranya sebagai pengabdi masyarakat. Indeks persepsi suap hasil survei Transparency International Indonesia (TII) 2008 masih menempatkan lembaga pimpinan Kapolri Bambang Hendarso Danuri itu sebagai yang terkotor.
Bola panas laporan dugaan penyimpangan Dana Abadi Umat (DAU) terus menggelinding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses kasus yang diduga melibatkan Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni tersebut.
Kasus Suap KPPU
Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro terus berkelit dituding menyuap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal Rp 500 juta. Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa kemarin, mantan bos PT First Media itu mengaku tidak bersalah. Dia juga mengingkari bahwa tas yang diberikan kepada mantan aktivis mahasiswa itu miliknya.
Survei Transparency International Indonesia (TII) menyatakan, kepolisian menjadi institusi dengan tingkat suap tertinggi. Menurut Manajer Riset dan Kebijakan Transparency, Frenky Simanjuntak, praktek penyuapan di kepolisian mencapai 40 persen. Jumlah ini dihitung berdasarkan rasio total transaksi responden dan pelaku bisnis terhadap institusi kepolisian. ”Jumlah transaksi suap rata-rata mencapai Rp 2,3 juta,” ujar Frenky kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat. Menurut Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, penyelidikan kasus ini sudah dimulai pekan ini. ”Begitu fakta-faktanya terpenuhi, KPK akan meminta keterangan Menteri Agama, dan semua yang terkait akan dipanggil,” ujar Bibit saat dihubungi kemarin. Pemanggilan tersebut, kata Bibit, untuk memperjelas pengelolaan Dana Abadi Umat pada 2004-2005. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch kemarin kembali menyerahkan data dugaan korupsi Dana Abadi Umat ke KPK. Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 22 Januari 2009
”Nilainya banyak juga.”
Sejumlah rekening di berbagai pengadilan yang dianggap sebagai rekening liar mulai ditutup. Mahkamah Agung hanya membolehkan setiap pengadilan membuka dua rekening atas persetujuan Menteri Keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 memiliki waktu kurang lebih 80 hari saja untuk bisa mengesahkan rancangan undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU tipikor).