Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK

Panwaslu Kota Tangerang menjadwalkan pemanggilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Taufiequrachman Ruki atas dugaan kampanye ilegal. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dicurigai memanfaatkan acara pertemuan kebudayaan Minang untuk mencari dukungan suara sebagai calon anggota DPD.

Acara yang ditunggangi tersebut adalah Temu Budaya Masyarakat Minang yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Pasar Anyar di GOR Kota Tangerang, Jalan A. Damyati, Jumat malam (20/2). ''Ada laporan dugaan kampanye oleh Taufiequrachman Ruki," jelas Ketua Panwaslu Kota Tangerang Safril Elain kemarin (22/2).

Menurut dia, Panwaslu telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran tersebut. ''Rencananya, kami panggil Senin besok (23/2),'' kata Safril. Yang dipersoalkan Panwaslu, lanjut Safril, adalah saat Ruki memberikan sambutan yang terkesan berkampanye. "Ada anggota Panwas Kecamatan Tangerang yang mengawasi acara itu dan melaporkan kepada Panwaslu," ucapnya. Selain Ruki, Panwaslu akan mengundang panitia untuk dimintai keterangan.

Menurut Safril, apabila benar Ruki melakukan kegiatan kampanye, dia bisa dijerat dengan pasal 269 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ancaman hukumannya paling ringan tiga bulan penjara dan paling berat 12 bulan penjara. Selain itu, denda hingga Rp 12 juta. "Sekarang baru proses dan baru dugaan adanya pelanggaran," cetusnya.

Untuk diketahui, Panwaslu Kota Tangerang sudah dua kali memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan calon anggota DPD Provinsi Banten. Pertama, Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Andika diproses Panwaslu karena menjanjikan hadiah berupa umrah, kulkas, televisi, dan hadiah menarik lain kepada warga jika memilihnya. Perkara Andika sedang diproses Polres Metro Tangerang. Kedua, Panwaslu menyemprit calon anggota DPD Banten Enny Suryani. Adik kandung Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim itu diproses karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.

Secara terpisah, Ruki membantah kedatangan dirinya di acara tersebut dalam rangka kampanye. "Tidak ada sama sekali pernyataan saya untuk mengajak memilih. Saya ini dalam kapasitas undangan," ujar tokoh kelahiran Banten, 63 tahun lalu itu.

Kalaupun ada yang menyinggung tentang kapasitas dirinya, ujar Ruki, hal itu disampaikan para tokoh Minang. "Saya sih tidak ngapa-ngapain," katanya lantas tertawa. Dalam pertemuan tersebut, Ruki didaulat untuk ditetapkan sebagai pelindung keluarga Minang di Banten.

Apakah siap jika diminta memberikan klarifikasi ke Panwaslu? "Saya siap dan sangat menghargai langkah panwas tersebut. Asal pengawasan yang dilakukan menyeluruh dan objektif, saya akan selalu mendukungnya," tandas lulusan terbaik Akpol 1971 tersebut. (din/jpnn/dyn/agm)

Sumber: Jawa Pos, 23 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan