MA Tolak Kasasi Artalyta; Diputus dengan Suara Bulat

Mahkamah Agung menolak kasasi Artalyta Suryani, terdakwa kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan. MA tetap menghukum Artalyta dengan pidana penjara lima tahun.

Perkara itu diputuskan majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, Jumat (20/2). Adapun anggota majelis kasasi, antara lain, adalah Moegihardjo, MS Lumme, Hamrad Hamid, dan Leopold Hutagalung. ”Diputus dengan suara bulat,” ujar Artidjo.

Majelis kasasi tidak menemukan adanya novum atau bukti baru yang diajukan pemohon kasasi. Majelis juga menilai judex factie (Pengadilan Tinggi Khusus Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta) telah benar dalam menerapkan hukum.

Sebelumnya, PT Tipikor menjatuhkan hukuman lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, hanya menambahkan hukuman subsider enam bulan. Artalyta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap. Ia terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Artidjo, MA tidak dapat menerima alasan pemohon kasasi yang antara lain mengatakan bahwa Artalyta tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Itu karena uang 660.000 dollar AS yang diberikan kepada Urip adalah pinjaman modal untuk usaha bengkel yang akan dibuka Urip.

Hal tersebut, menurut Artidjo, dibantah oleh majelis kasasi. Alasan buka usaha bengkel tidak benar mengingat Urip bukanlah pengusaha atau memiliki bisnis perbengkelan. Urip bekerja sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.

Artidjo menjelaskan, pihaknya juga tidak sependapat dengan alasan kasasi Artalyta yang mempersoalkan tidak adanya pertimbangan yang meringankan. Menurut Artidjo, judex factie tidak salah mengenai hal tersebut karena memang tidak ada yang meringankan.

Dalam memori kasasi yang diajukan, Artalyta juga mempersoalkan barang bukti berupa uang 660.000 dollar AS yang merupakan milik Artalyta. Terkait dengan hal tersebut, majelis kasasi menetapkan uang tersebut dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara yang lain, yaitu kasus Urip Tri Gunawan.

Perkara Urip saat ini masih dalam pemeriksaan kasasi. Sebelumnya, Urip dihukum 20 tahun penjara oleh PT Khusus Tipikor DKI Jakarta karena terbukti menerima 660.000 dollar AS dari Artalyta dan kasus pemerasan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glen Surya Yusuf sebesar Rp 1 miliar. Putusan PT tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor. (ana)

Sumber: Kompas, 21 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan